INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Rakit Senjata Api Ilegal, Pria di Keniten Ditangkap Polisi

Rakit Senjata Api Ilegal, Pria di Keniten Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti senjata api rakitan milik warga di Desa Keniten, Kedungbanteng. (Humas Polresta Banyumas)

Rabu, 9 Juli 2025

HUKUM – Seorang pria berinisial ABW (55), warga Kecamatan Kedungbanteng, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. ABW ditangkap karena kedapatan membuat, menguasai, dan menyimpan senjata api ilegal.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menerima informasi mengenai seseorang yang memiliki dan menyimpan senjata api.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami menemukan tersangka ABW menyimpan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan dan satu blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api, beserta satu grendel senjata api,” terang Kompol Andryansyah.

Ditemukan di Bengkel Bubut Tersangka

Barang bukti tersebut ditemukan di bengkel bubut milik ABW yang berlokasi di Desa Keniten, Kedungbanteng. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan seperti mesin bubut, mesin bor, gerinda, kunci-kunci, serta senjata angin PCP.

ABW mengaku senjata api laras panjang tersebut adalah milik temannya yang sedang dibuatkan popor. Sementara itu, blok aluminium dan grendel adalah pesanan dari temannya juga untuk dibuatkan senjata api laras panjang, namun masih dalam proses pengerjaan.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Andryansyah.

Atas perbuatannya, ABW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

“Sinergi”: Inovasi Efisiensi Energi Listrik RSUD Ajibarang

Selanjutnya

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita 17 Gram Sabu dan 10 Ekstasi

Selanjutnya
Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita 17 Gram Sabu dan 10 Ekstasi

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita 17 Gram Sabu dan 10 Ekstasi

Perubahan AD BUMDesma Jati Makmur Diduga Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Ambil Jalur Hukum

Perubahan AD BUMDesma Jati Makmur Diduga Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Ambil Jalur Hukum

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com