HUKUM – Seorang pria berinisial ABW (55), warga Kecamatan Kedungbanteng, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. ABW ditangkap karena kedapatan membuat, menguasai, dan menyimpan senjata api ilegal.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menerima informasi mengenai seseorang yang memiliki dan menyimpan senjata api.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami menemukan tersangka ABW menyimpan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan dan satu blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api, beserta satu grendel senjata api,” terang Kompol Andryansyah.
Ditemukan di Bengkel Bubut Tersangka
Barang bukti tersebut ditemukan di bengkel bubut milik ABW yang berlokasi di Desa Keniten, Kedungbanteng. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan seperti mesin bubut, mesin bor, gerinda, kunci-kunci, serta senjata angin PCP.
ABW mengaku senjata api laras panjang tersebut adalah milik temannya yang sedang dibuatkan popor. Sementara itu, blok aluminium dan grendel adalah pesanan dari temannya juga untuk dibuatkan senjata api laras panjang, namun masih dalam proses pengerjaan.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Andryansyah.
Atas perbuatannya, ABW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara. (Angga Saputra)