INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PN Banyumas Tolak Dakwaan, Kades Suro Dibebaskan

PN Banyumas Tolak Dakwaan, Kades Suro Dibebaskan

Suasana usai sidang putusan perkara yang dihadapi terdakwa Kades Suro Kalibagor Wasdi dan Urip sebagai terdakwa lain, Senin (30/6/2025) di PN Banyumas.

Senin, 30 Juni 2025

BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan tidak menerima penuntutan terhadap Urip Tamrudi dan Wasdi, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Suro, Kecamatan Kalibagor. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (30/6/2025), majelis memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Christine Natalia Supurung, didampingi dua hakim anggota dan Panitera Pengganti Nova Subianto, SH. Jaksa Penuntut Umum Suprihatin, SH, hadir mewakili Kejaksaan bersama kedua terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kewenangan penuntutan telah hapus karena perkara telah kedaluwarsa. Perkara ini menimbulkan kerugian pada tahun 2011, sementara berkas penuntutan baru dilimpahkan ke PN Banyumas pada 10 April 2025.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Sehingga, jangka waktu telah mencapai 14 tahun 3 bulan, sementara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), batas maksimal penuntutan untuk perkara semacam ini adalah 12 tahun,” ujar hakim ketua.

Selain memerintahkan pembebasan kedua terdakwa, majelis juga menetapkan pengembalian barang bukti kepada pihak-pihak yang berhak, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Christine Natalia Supurung menegaskan, putusan tersebut merupakan hasil musyawarah internal majelis tanpa adanya intervensi pihak mana pun.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Putusan ini murni hasil musyawarah kami. Seperti yang telah kami tegaskan sejak awal sidang, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya di ruang sidang.

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa para pihak berhak menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan kasasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai pembacaan putusan. Tangis bahagia pecah dari keluarga kedua terdakwa yang turut hadir dan menyambut pembebasan mereka.

Kuasa hukum terdakwa, Hangsi Priyanto, SH, MH dan rekan, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut, yang dinilai telah sesuai dengan fakta persidangan.

“Alhamdulillah, putusan ini sesuai ekspektasi kami. Sejak awal kami yakin tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Majelis hakim telah mempertimbangkan fakta secara objektif dan independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Diketahui, Wasdi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Suro, ditahan atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan surat permohonan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Murti, seorang warga penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kasus ini bermula saat Murti mengajukan pemecahan tanah untuk keperluan renovasi rumah. Namun karena keterbatasan anggaran, surat permohonan tersebut diduga dipalsukan oleh terdakwa untuk keperluan administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa dituduh terlibat dalam pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan hak atau pembebasan utang, dan digunakan seolah-olah memiliki kekuatan hukum yang sah.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada tahun 2016, saat Wasdi masih menjabat pada periode pertamanya sebagai kepala desa. Ia kemudian dilaporkan oleh Yatin Rasiwan, ahli waris Murti. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas Gelar Pemeriksaan Mata Gratis Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

Selanjutnya

Kuasa Hukum Korban Dorong JPU Ajukan Kasasi Terkait Perkara Kades Suro

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Kuasa Hukum Korban Dorong JPU Ajukan Kasasi Terkait Perkara Kades Suro

Kuasa Hukum Korban Dorong JPU Ajukan Kasasi Terkait Perkara Kades Suro

Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB, Sambut HUT Ke-80 RI

Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB, Sambut HUT Ke-80 RI

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com