FOKUS – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kabupaten Banyumas kembali menuai keluhan. Sejumlah orang tua merasa bingung dan kecewa karena anak mereka tidak diterima di sekolah negeri, meskipun secara geografis berada dekat dengan sekolah tujuan.
Keluhan tersebut salah satunya disampaikan oleh Della Pribadi, warga Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara. Ia mengaku pusing memikirkan nasib anaknya yang tidak bisa masuk ke SMP Negeri 9 Purwokerto.
“Tempat tinggal saya masuk domisili sebaran, sementara SMP Negeri 9 hanya memprioritaskan domisili utama dari Kelurahan Sumampir. Padahal jaraknya dekat dari rumah kami,” ujar Della, Selasa (24/6/2025).
Della menilai sistem SPMB tahun ini terlalu rumit dan membingungkan, terutama bagi orang tua yang tidak akrab dengan sistem daring dan aturan teknis. Menurutnya, sistem sebelumnya yang berbasis nilai Ujian Nasional lebih mudah dipahami dan lebih adil.
“Aturan sekarang rumit. Saya sendiri bingung, anak pun enggak bisa daftar sendiri. Orang tua harus paham banyak hal dulu baru bisa bantu. Ribet banget,” keluhnya.
Ia juga menyayangkan sistem ini karena dinilainya dapat menghambat akses pendidikan, terutama bagi keluarga tidak mampu yang sangat bergantung pada sekolah negeri.
“Sekolah negeri itu gratis, sangat membantu ekonomi kami. Tapi sekarang malah makin sulit masuknya,” tambah Della.
Hal senada diungkapkan Irani, orang tua calon siswa di SMP Negeri 8 Purwokerto. Anaknya tereliminasi karena domisili tempat tinggal di Kelurahan Purwokerto Wetan tidak masuk kategori utama.
“Carut-marut sistem penerimaan ini jelas tidak adil. Anak-anak pintar bisa tersingkir hanya karena alamat rumah tidak masuk domisili utama meskipun jarak rumah dengan sekolah dekat,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan server SMPB SMP ini sering down sehingga membuat orangtua murid harus menunggu lama untuk melakukan verifikasi pendaftaran.
Hal ini membuat kepanikan di kalangan orangtua murid mengingat harus berburu dengan waktu pendaftaran yang hanya sampai tanggal 25 Juni 2025.
Fakta Seputar SPMB SMP Negeri di Kabupaten Banyumas Tahun Ajaran 2025/2026
1. Jalur Pendaftaran dan Kuota:
Domisili (menggantikan sistem zonasi):
Kuota minimal 45% dari daya tampung
35% untuk domisili utama
10% untuk domisili sebaran
Afirmasi:
Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas
Kuota minimal 20%
Prestasi:
Berdasarkan prestasi akademik/non-akademik
Kuota 25–30%
Mutasi:
Untuk anak guru atau yang ikut pindah tugas orang tua
Kuota maksimal 5%
2. Persyaratan Dokumen:
Domisili:
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
Jika ada perubahan KK, seluruh anggota keluarga harus tercantum
Afirmasi:
Bukti kepesertaan program bantuan sosial (KIP, PKH, BPNT) atau surat penyandang disabilitas dan KIS
Mutasi:
Surat tugas orang tua dan surat keterangan pindah dari Dukcapil
Prestasi:
Piagam atau sertifikat prestasi yang telah dilegalisasi
Dokumen pelengkap:
Akta kelahiran, ijazah/SKHUN SD, pas foto, surat pernyataan orang tua/wali
3. Alur dan Jadwal Pendaftaran (melalui laman spmb.banyumaskab.go.id):
Pembuatan akun: 19–20 Juni 2025
Pendaftaran & unggah dokumen: 23–25 Juni 2025
(Pendaftaran ditutup pukul 12.00 WIB; pencabutan berkas maksimal pukul 10.00 WIB)
Pengumuman hasil seleksi: 30 Juni 2025
(Angga Saputra)


