PURBALINGGA – Dua industri rumahan tahu di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, diduga mencemari Sungai Punggawa dengan membuang limbah secara sembarangan. Akibatnya, warga desa resah karena bau tak sedap yang menyengat.
Pencemaran ini berasal dari dua lokasi industri tahu perorangan di RT 15 RW 24 dan RT 16 RW 08. Limbah cair dari kedua tempat tersebut secara sengaja dibuang langsung ke Sungai Punggawa. Warga yang merasa dirugikan akhirnya meminta bantuan hukum kepada Klinik DPC Peradi SAI Purwokerto.
Kepala Dusun 5 Desa Karangreja, Mainah, menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa sudah berulang kali memperingatkan kedua pemilik industri tersebut, bahkan hingga tingkat kecamatan. Namun, peringatan itu hanya dipatuhi sesaat sebelum aktivitas pembuangan limbah kembali berlanjut.
“Pemerintah desa sudah kewalahan mengingatkan,” ujar Mainah.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H Joko Susanto, S.H., menegaskan pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada kedua pemilik industri tahu. Joko Susanto sendiri dikenal aktif dalam mengadvokasi isu lingkungan, konservasi, dan program peningkatan swasembada pangan di wilayah eks Karesidenan Banyumas.
Pada Minggu, 15 Juni 2025, Joko Susanto meninjau langsung lokasi pencemaran di Desa Karangreja bersama Eddy Wahono, seorang pengamat lingkungan dan kebijakan publik. Setelah melihat kondisi di lapangan, Joko menyatakan bahwa masalah pencemaran limbah di sungai tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus diproses hukum jika somasi tidak diindahkan.
Eddy Wahono juga sangat menyayangkan tindakan oknum yang sengaja mencemari Sungai Punggawa. Ia mengingatkan bahwa Sungai Punggawa adalah salah satu dari 96 anak sungai Ordo Klawing yang bermuara di Sungai Strategis Nasional Serayu.
“Industri tahu perorangan tersebut harus segera membuat pengolahan limbah,” tegas Eddy.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 68 (huruf a), yang mengatur sanksi pidana kurungan minimal 6 bulan dan denda minimal Rp1 miliar bagi kegiatan yang merusak dan mencemari sumber daya air.
Eddy Wahono telah melaporkan temuan ini kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Yogyakarta sesuai dengan kewenangan mereka. (Angga Saputra)