FOKUS – Pegi Setiawan (27), buruh bangunan asal Cirebon yang sempat dituduh sebagai otak pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) pada 2016, akhirnya dinyatakan bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung membatalkan status tersangkanya melalui putusan praperadilan. Kini, ia berupaya membangun kembali kehidupan yang sempat porak-poranda akibat kasus tersebut.
Pegi ditangkap Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024, tak lama setelah film Vina: Sebelum 7 Hari yang terinspirasi kasus pembunuhan delapan tahun silam tayang di bioskop. Ia dituduh sebagai “Perong,” salah satu buron yang disebut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, gugatan praperadilan yang diajukannya berhasil membuktikan ketidaksahan penetapan tersangka, karena polisi tidak memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan, “Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum,” dan memerintahkan pemulihan nama baiknya. Keputusan ini disambut lega oleh Pegi dan keluarga, yang sejak awal meyakini ia korban salah tangkap.
Usai bebas, Pegi memilih beristirahat sejenak di Cirebon sembali memulihkan diri dari trauma. Ia kini fokus membantu usaha keluarga, melanjutkan pendidikan, dan merencanakan masa depan.
“Saya lebih banyak di rumah, belajar, bantu jualan, dan fokus sekolah. Belum tahu nanti mau ke mana. Sekarang dijalani dulu,” ujarnya saat berkunjung ke Purwokerto untuk silaturahmi dengan tim pendukung hukumnya, Sabtu (14/6/2025) di Purwokerto.
Meski masih merasakan dampak psikologis, Pegi bersyukur atas dukungan masyarakat yang mengalir sejak kasusnya viral.
“Trauma masih ada, tapi Alhamdulillah tidak terlalu berat. Justru saya dapat banyak dukungan, baik dari komunitas maupun warga biasa,” tuturnya. (Angga Saputra)


