INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Persoalan Sapphire Mansion: Sejumlah Instansi Sudah Dipanggil Polresta Banyumas

Persoalan Sapphire Mansion: Sejumlah Instansi Sudah Dipanggil Polresta Banyumas

Warga yang merupakan pembeli Saphire Mansion saat bertemu dengan sejumlah dinas terkait, pada April 2025 lalu./istimewa

Rabu, 28 Mei 2025

FOKUS – Dugaan pelanggaran dalam proyek perumahan Sapphire Mansion, Purwokerto, terus bergulir. Salah satu pembeli, Hendy Wahyu Saputra bahkan sudah mengadukan pihak pengembang ke Polresta Banyumas atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan.

“Saya mengajukan aduan pada 12 Maret 2024,” kata Hendy, Rabu (28/5/2025).

Meski hingga kini aduan tersebut belum ditingkatkan menjadi laporan polisi, namun pihak kepolisian telah menindaklanjutinya. Hendy menjelaskan, Unit II Satreskrim Polresta Banyumas telah memanggil sejumlah instansi terkait untuk dimintai keterangan.

“Sudah lebih dari satu bulan belum naik status menjadi laporan, tetapi pihak kepolisian rutin memberikan update perkembangan setiap minggunya,” ujarnya.

Beberapa instansi yang disebut telah dipanggil antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa setempat, serta pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku pemberi pembiayaan.

“Katanya beberapa instansi sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya.

Hendy menegaskan, dirinya akan terus mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur hukum karena merasa dirugikan sebagai konsumen.

Sebelumnya, diketahui permasalahan di kawasan perumahan mewah Sapphire Mansion mencuat setelah terungkap bahwa salah satu unit rumah yang dibeli dengan harga hampir Rp1 miliar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, IMB merupakan syarat utama dalam proses pembangunan.

Masalah bermula dari ketidaksesuaian perizinan, legalitas dokumen, serta skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang digunakan dalam transaksi. Sertifikat lahan diketahui terdaftar sebagai peruntukan untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dijual.

Kasus ini dialami Hendy Wahyu Saputra, warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, yang membeli rumah tersebut atas nama istrinya, Tri Afiyani, pada tahun 2019 dengan nilai transaksi Rp 809.900.000 melalui KPR di BRI.

Namun saat mengajukan tambahan pembiayaan (top up), pihak bank menolak permohonan tersebut setelah diketahui bahwa rumah yang dibelinya tidak memiliki IMB.

“Kami sangat heran, bagaimana bisa pihak bank meloloskan KPR tanpa adanya IMB? Ini sangat janggal,” kata Hendy pada 15 April 2025. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Provit Farm Village: Wisata Edukasi Susu Kambing Unggulan di Banyumas

Selanjutnya

NEGARA KITA BUKAN NEGARA LAGI

Selanjutnya
KKN HUTAN KITA

NEGARA KITA BUKAN NEGARA LAGI

kuasa hukum tergugat, Aditya Surya Kurniawan./istimewa

Polemik Internal Yayasan Darun Nujaba: Kuasa Hukum Tergugat Beri Pernyataan Tegas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com