FOKUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu (10/5/2025) pukul 04.00 WIB di wilayah Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.
Kedua pelaku berinisial AP (18) dan MIM (17), warga Kecamatan Cilongok, ditangkap pada Sabtu (24/5/2025) setelah polisi menerima laporan dari korban.
Peristiwa itu terjadi di jalan raya yang melintasi area persawahan Desa Panembangan. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/01/V/2025/SPKT/Polsek Cilongok/Polresta Banyumas/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025, pelaku melakukan aksinya dengan kekerasan dan ancaman menggunakan senjata mirip pistol.
Korban dalam peristiwa ini adalah DSH (47), warga Desa Sambirata. DSH menjadi sasaran kejahatan kedua pelaku saat hendak ke Pasar Karangtengah mengendarai sepeda motor seorang diri.
“Korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Mereka mendorong bahu kanan korban hingga oleng, lalu menendang sepeda motornya hingga korban jatuh,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.
Setelah terjatuh, korban ditodong dengan benda yang menyerupai pistol. Salah satu pelaku mengancam sambil berteriak, “Duit… duit… duite ndi?” (uang… uang… uangnya di mana?). Korban menjawab, “Langka duite,, urung olih duit” (Tidak ada uang, belum dapat uang).
Pelaku kemudian secara paksa mengambil tas selempang milik korban lalu kabur. Korban tidak melakukan perlawanan karena takut akan ancaman pelaku.
Pelaku MIM ditangkap di rumahnya, sementara AP dibekuk saat bekerja di Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit ponsel (Samsung Core A01 dan OPPO A3s) beserta dusbuk milik korban, 1 helm merk Classic warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 celana pendek biru dongker bermotif bintang, 1 jumper warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Proses hukum masih berjalan. (Angga Saputra)


