PURWOKERTO– Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan mendapat sambutan positif dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan pakar hukum. Aturan tersebut dinilai krusial untuk menjaga integritas hakim.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, SH, MH, menyatakan SE ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. “Nilai dari seorang hakim tidak terletak pada apa yang dia pakai atau miliki, melainkan dari bagaimana putusannya bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat tanpa embel-embel transaksional,” tegas Eddy.
Menurut Eddy, SE ini berkorelasi kuat dengan upaya menjaga integritas hakim. Pola hidup sederhana diharapkan mampu menjauhkan para hakim dari gaya hidup hedonis dan perilaku koruptif. Ia mencontohkan, jika ada hakim bergaji Rp15-27 juta namun mengenakan barang mewah, hal itu akan menimbulkan pertanyaan publik.
“Kesederhanaan ini juga berfungsi sebagai bentuk transparansi dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya, seraya menyebut sebagian besar hakim di PN Purwokerto masih hidup sederhana, bahkan ada yang menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas.
Senada dengan Eddy, Pakar Hukum sekaligus Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, SH, menyambut baik kebijakan tersebut. Pria yang akrab disapa Djoko Kumis ini berpendapat, gaya hidup mewah berpotensi menumpulkan kepekaan nurani para hakim dalam menegakkan keadilan.
“Surat edaran ini menjadi rambu penting agar para hakim tetap rendah hati dan tidak bergaya hidup hura-hura. Karena gaya hidup seperti itu bisa mematikan hati nurani, padahal nurani adalah kunci dalam menegakkan keadilan,” ujar Djoko.
Dengan adanya SE ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya para hakim, dapat menunjukkan integritas dan kesahajaan yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan luhur. (Angga Saputra)


