HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua wanita berinisial EK (26) dan SMS (24).
Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap REJ (46), seorang wanita warga Kecamatan Purwokerto Utara, pada Rabu (1/1/25) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Purwokerto Selatan.
Berdasarkan laporan polisi No. LP/B/34/V/2025/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah tertanggal 13 Mei 2025, korban awalnya dihubungi oleh seorang bernama ALV melalui WhatsApp untuk diajak bermain bilyar. Saat dijemput ALV menggunakan mobil Brio, korban baru menyadari kehadiran SMS yang dikenalkan sebagai adik ALV.
Setiba di dekat sebuah kafe, kedua pelaku beralih ke mobil Toyota Agya putih. EK kemudian masuk ke mobil Brio dan duduk di samping korban. Tiba-tiba, EK menanyakan hubungan korban dengan seseorang bernama GLH. Ketika korban menyangkal, EK langsung menampar dan memukul mata kanannya, sementara SMS memukul kepala korban dari belakang sambil mengancam dengan pisau.
Korban dipaksa membuka baju hingga telanjang, dijambak, dan kepalanya dibenturkan ke kaca mobil serta kap mesin. Pelaku juga melemparkan batu dan paving block ke punggung korban, lalu memukulnya dengan potongan bambu berpaku sebelum meninggalkannya dalam keadaan terluka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan karena mengira korban menjalin hubungan dengan suami salah satu pelaku serta menjelekkan nama mereka di lingkungan kerja.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Banyumas dengan barang bukti berupa pakaian korban, bambu berpaku, dan batu.
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berencana,” kata Kompol Andryansyah. (Angga Saputra)


