BANYUMAS– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan bahwa pengaduan warga terhadap anggota DPRD Ahmad Darisun, yang sempat disebut dengan inisial AD, telah resmi dinyatakan selesai. Hal ini menyusul pencabutan laporan oleh para pelapor.
Ketua BK DPRD Banyumas, Supangkat, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor DPRD Banyumas, Rabu (30/4/2025), sebagai respons atas keberatan yang disampaikan oleh Ahmad Darisun terkait pemberitaan sebelumnya.
Supangkat menjelaskan, pengaduan awal diterima melalui surat yang masuk ke bagian Humas DPRD sebelum diteruskan ke BK. Surat itu kemudian dicatat dan dibahas guna memastikan apakah pengaduan masuk dalam ranah kewenangan BK.
“Tidak semua pengaduan bisa kami proses. Misalnya perkara leasing atau kasus yang sudah ditangani aparat penegak hukum, itu bukan ranah BK,” tegasnya.
BK sempat berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. Namun, pada Rabu pekan lalu, BK menerima informasi dari Humas DPRD bahwa para pelapor telah mengirimkan surat resmi untuk mencabut pengaduan.
“Keesokan harinya, Kamis, saya bertemu langsung dengan dua dari tiga pelapor. Mereka menyatakan secara lisan dan tertulis bahwa mereka telah mencabut laporan dan menganggap persoalan telah selesai. Mereka juga menyampaikan tidak akan hadir jika ada pemanggilan lanjutan,” ujar Supangkat.
Dengan adanya pencabutan resmi dan konfirmasi langsung dari pelapor, BK memutuskan menghentikan seluruh proses klarifikasi. Supangkat menegaskan, BK tidak berwenang memeriksa lebih jauh mengenai motif atau isi pencabutan laporan tersebut.
“Begitu laporan dicabut dan pelapor hadir menyampaikan secara langsung, maka bagi BK persoalan dianggap selesai. Kami tidak masuk ke materi pencabutan karena itu bukan wilayah kami,” katanya.
Ia menambahkan, pertemuan dengan para pelapor diakhiri dengan salam perpisahan. Para pelapor juga menyampaikan bahwa mereka akan kembali bekerja di luar kota, sehingga tidak ada proses lanjutan terkait pengaduan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Darisun, Ketua DPC PKB sekaligus anggota DPRD Banyumas, menyatakan dirinya menjadi korban fitnah yang disebarkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dalam pernyataannya pada Jumat (25/4/2025), Darisun menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tak berdasar tersebut terus disebarluaskan.
“Saya yakin ini upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik saya secara pribadi sekaligus mencemarkan institusi DPRD dan marwah PKB,” ujarnya.
Darisun juga mengaku telah mengetahui pihak yang diduga menyebarkan fitnah, namun memilih tidak menyebutkan nama demi kelancaran proses hukum. Tuduhan terhadap dirinya pertama kali mencuat melalui pemberitaan pada 15 April 2025, yang menyebut ia dilaporkan ke BK terkait dugaan pungutan liar.
Dalam konferensi pers, Darisun membantah tuduhan tersebut dan mengungkap bahwa ketiga pelapor mengaku diiming-imingi uang serta dijanjikan menjadi ASN oleh oknum yang mengatasnamakan PKB. Ketiganya kemudian resmi mencabut laporan pada 23 April 2025 karena merasa dimanfaatkan dan tidak mengenal langsung Darisun. (Angga Saputra)