FOKUS– Seorang warga Purwokerto, Hendy Wahyu Saputra, mempertanyakan legalitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ia ambil untuk membeli sebuah rumah mewah di perumahan Sapphire Mansion. Pasalnya, rumah senilai Rp809.900.000 yang dibeli atas nama istrinya, Tri Afiyani, pada tahun 2019 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebut ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kejanggalan ini terungkap ketika pengajuan penambahan kredit (top up) Hendy ditolak oleh pihak bank dengan alasan ketiadaan IMB.
“Kami sangat heran, bagaimana bisa pihak bank meloloskan KPR tanpa adanya IMB? Ini sangat janggal,” ungkap Hendy, warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
Penelusuran lebih lanjut yang dilakukan Hendy mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Dalam sertifikat rumah yang ia terima, peruntukannya tercatat sebagai rumah sederhana dan rumah sangat sederhana plus. Hal ini jelas tidak sesuai dengan kondisi fisik rumah yang berada di dalam kompleks perumahan mewah Sapphire Mansion.
Hendy juga mendapati bahwa site plan perumahan Sapphire Mansion telah dicabut sejak tahun 2019 berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Banyumas.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa Satpol PP Banyumas pernah melakukan penutupan proyek, namun aktivitas pembangunan dan penjualan rumah di perumahan tersebut tetap berjalan hingga saat ini.
Merasa dirugikan, Hendy menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengembang untuk segera menerbitkan IMB yang sesuai dengan bangunan yang ada.
“Jika tidak, saya menuntut agar pihak bank membatalkan kredit serta mengembalikan seluruh uang muka, angsuran, dan bunga yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Selain itu, Hendy juga telah menyampaikan keberatannya terkait dugaan pelanggaran prosedur kredit oleh pihak bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.
Namun, ia menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari pihak OJK hingga saat ini.
Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap pengawasan dalam proses KPR dan pentingnya verifikasi dokumen legalitas properti, terutama bagi konsumen yang membeli rumah melalui pembiayaan bank. Publik menanti kejelasan dan penyelesaian atas permasalahan yang dialami warga Purwokerto ini. (Angga Saputra)