HUKUM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menahan seorang pegiat media sosial berinisial YY (38) atas dugaan tindak kekerasan seksual, Senin (10/3) malam.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan, membenarkan penahanan tersebut pada Selasa (11/3). Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari korban, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar perkara.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, korban, dan barang bukti yang diperoleh, serta gelar perkara yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka YY, yang berdomisili di Sumbang, Banyumas,” ujar Kompol Andryanysah.
YY dijerat dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari laporan AY (23), warga Purwokerto Utara, melalui penasihat hukumnya, Esa Caesar Farandi Angesti, SH.
AY melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya selama menjalin hubungan dengan YY.
Menurut laporan, hubungan asmara antara korban dan pelaku dimulai pada tahun 2022 atas dasar suka sama suka. Namun, belakangan AY mengetahui bahwa YY sudah berkeluarga. Ketika AY berusaha mengakhiri hubungan tersebut, YY diduga mulai menekan dan mengancamnya.
Puncak ancaman terjadi pada Juli 2024, ketika YY mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika korban menolak menuruti keinginannya.
“Selama periode itu, korban juga dipaksa untuk bertemu dan kembali mengalami tekanan untuk melakukan hubungan di luar kehendaknya. Pelaku bahkan menyimpan video pribadi mereka, ” jelas Esa Caesar.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga membuat akun Instagram palsu untuk menjatuhkan reputasi korban.
Merasa tak tahan dengan tekanan tersebut, AY akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. (Angga Saputra)


