INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sat Reskrim Polresta Banyumas Ringkus Dua Pembobol Alfamart

Sat Reskrim Polresta Banyumas Ringkus Dua Pembobol Alfamart

Kedua pelaku pencurian di Alfamart sedang diperiksa oleh tim Satreskrim Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Jumat, 7 Maret 2025

HUKUM – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan dua pelaku berinisial PR (44), warga Kecamatan Tambak, dan WSN (38), warga Kecamatan Rawalo, Selasa (4/3/2025).

Kedua pelaku melakukan aksi pembobolan di Alfamart yang berlokasi di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (2/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka masuk ke dalam minimarket dengan memanjat atap, membuka genteng, dan menjebol plafon, lalu mengambil berbagai barang dagangan di dalamnya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim pada Senin (3/3/2025) malam.

“Tim berhasil mengamankan PR di sebuah rumah di Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. PR diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018. Sementara itu, WSN ditangkap 20 menit kemudian di sebuah kios di Desa Gentawangi, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas,” jelas Kompol Andryansyah.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, dua unit handphone, dua jaket hoodie, dua celana panjang jeans, dia karung Bulog dan satu bilah golok beserta sarungnya. Selain itu, polisi juga menyita berbagai jenis obat-obatan, kosmetik, dan perlengkapan lainnya hasil curian.

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan pembobolan di enam Alfamart lainnya di wilayah hukum Polresta Banyumas.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Warga Wlahar Diduga Tenggelam di Sungai Tajum

Selanjutnya

Bupati Banyumas Sadewo Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Majelis Tahfidzul Quran Baitussalam

Selanjutnya
Bupati Banyumas Sadewo Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Majelis Tahfidzul Quran Baitussalam

Bupati Banyumas Sadewo Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Majelis Tahfidzul Quran Baitussalam

Bupati Lantik 42 Pengurus TP PKK Banyumas Masa Bakti 2025-2030

Bupati Lantik 42 Pengurus TP PKK Banyumas Masa Bakti 2025-2030

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com