HUKUM – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan dua pelaku berinisial PR (44), warga Kecamatan Tambak, dan WSN (38), warga Kecamatan Rawalo, Selasa (4/3/2025).
Kedua pelaku melakukan aksi pembobolan di Alfamart yang berlokasi di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (2/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka masuk ke dalam minimarket dengan memanjat atap, membuka genteng, dan menjebol plafon, lalu mengambil berbagai barang dagangan di dalamnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim pada Senin (3/3/2025) malam.
“Tim berhasil mengamankan PR di sebuah rumah di Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. PR diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018. Sementara itu, WSN ditangkap 20 menit kemudian di sebuah kios di Desa Gentawangi, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas,” jelas Kompol Andryansyah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, dua unit handphone, dua jaket hoodie, dua celana panjang jeans, dia karung Bulog dan satu bilah golok beserta sarungnya. Selain itu, polisi juga menyita berbagai jenis obat-obatan, kosmetik, dan perlengkapan lainnya hasil curian.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan pembobolan di enam Alfamart lainnya di wilayah hukum Polresta Banyumas.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim. (Angga Saputra)


