BANYUMAS -Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) masih menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Kabupaten Banyumas dalam beberapa tahun terakhir.
Meski seluruh tahapan pembahasan telah rampung, hingga kini Raperda tersebut belum juga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) terkait RTRW, DPRD kini didesak untuk segera mengesahkannya.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo SPd MSi, mengungkapkan bahwa sebenarnya seluruh proses pembahasan teknis sudah selesai. Namun, sempat terjadi miskomunikasi yang membuat penetapan Raperda tersebut tertunda.
“Ada hal teknis yang kita tanyakan, tapi waktu itu belum ada jawaban,” ujar Subagyo usai Sidang Paripurna pada Selasa (4/3/2025).
Selain faktor komunikasi, keterlambatan penetapan Raperda RTRW juga disebabkan adanya perubahan luas wilayah Kabupaten Banyumas. Subagyo menyebutkan bahwa wilayah Banyumas bertambah sekitar 7.000 hektare.
“Salah satu alasannya adalah bertambahnya wilayah Kabupaten Banyumas sampai 7.000 hektare. Untuk skala Jawa Tengah, luas wilayah juga bertambah sekitar 153 ribu hektare,” jelasnya.
Dengan terbitnya Permen tersebut, Subagyo menegaskan bahwa DPRD Banyumas kini berkewajiban untuk segera menindaklanjuti Raperda RTRW menjadi Perda.
“Setelah keluar Permen, maka kewajiban kita adalah melanjutkannya menjadi Perda,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagai informasi, percepatan penetapan Perda RTRW juga sempat menjadi perhatian Penjabat (Pj) Bupati Banyumas saat itu, Iwanuddin Iskandar. Dalam pidato serah terima jabatan, Iwanuddin mendesak agar Perda RTRW segera disahkan.
Menurutnya, keberadaan Perda RTRW menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investor masuk ke Banyumas. Dengan begitu, diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat secara umum. (Angga Saputra)


