HUKUM– Setelah sebelumnya berhasil mengamankan tersangka SNR, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan FP (21) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa FP kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau sinte dengan berat 43,37 gram.
“Selain tembakau sintetis, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital berwarna hitam dengan tulisan Pocket Scale, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” jelas Kompol Willy.
Saat ini, FP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Angga Saputra)