FOKUS – Setelah hampir dua dekade terbelit sengketa hukum, aset kompleks Kebondalem di Purwokerto akhirnya resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Penyerahan aset ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. H. Ponco Hartanto, S.H., M.H., kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., dalam acara Penyerahan Aset Pengelolaan Kebondalem yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (4/3/2025).
Pengembalian aset ini menjadi momen bersejarah setelah 19 tahun menghadapi sengketa hukum yang berkepanjangan. Keberhasilan ini juga bertepatan dengan masa kepemimpinan Bupati Sadewo Tri Lastiono dan Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti.
Kajati Jateng, Ponco Hartanto, menegaskan bahwa pengembalian aset Kebondalem dilakukan setelah seluruh proses hukum diselesaikan secara tuntas.
“Prinsip utama dalam kasus ini adalah asset recovery, yaitu memastikan aset kembali ke negara dengan status hukum yang jelas. Dengan demikian, tidak ada lagi potensi kerugian negara, dan kasus hukumnya dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ponco.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset yang transparan dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di masa mendatang.
“Kami berharap pengelolaan ke depan mengikuti SOP yang berlaku dan menghindari potensi sengketa baru. Sebelumnya, pola pengembalian aset seperti ini juga telah berhasil diterapkan pada kasus Stadion Diponegoro dan PRPP,” tambah Ponco.
Lebih lanjut, Ponco menyatakan bahwa Kejaksaan siap mendukung Pemkab Banyumas dalam pengelolaan aset Kebondalem dengan menyediakan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, S.H., M.H., turut mengapresiasi langkah Kejati Jateng dalam menyelesaikan sengketa aset ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Jateng yang telah menyelesaikan persoalan hukum terkait Kebondalem. Dengan rampungnya aspek hukum, Pemkab Banyumas kini dapat fokus pada aspek administratif dan pengelolaan fisik aset tersebut,” ujar Iwanuddin.
Ia menambahkan, pendampingan hukum tetap diperlukan dalam proses pengelolaan, terutama terkait penataan ulang para penyewa yang masih beroperasi di kawasan Kebondalem.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Jateng serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng atas upaya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama ini.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banyumas akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penilaian ulang terhadap aset Kebondalem sebelum merancang skema pemanfaatannya.
“Langkah berikutnya adalah menghitung kembali nilai aset bersama BPKP. Setelah itu, kami akan menyusun strategi pengelolaan agar aset ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Banyumas,” kata Sadewo.
Meski belum mengungkapkan detail rencana pengelolaan ke depan, Sadewo memastikan bahwa Pemkab Banyumas terbuka bagi investor yang ingin berkontribusi dalam pengembangan kawasan Kebondalem.
“Kami sudah memiliki konsep pengelolaan, namun akan kami sampaikan pada waktunya. Yang jelas, setiap langkah akan dilakukan secara profesional dan tetap dalam pengawasan hukum,” tegasnya. (Angga Saputra)