INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Beda Kasus Korupsi Harvey Moeis vs Angelina Sondakh: Nasib Hukuman bak Bumi dan Langit

Beda Kasus Korupsi Harvey Moeis vs Angelina Sondakh: Nasib Hukuman bak Bumi dan Langit
Sabtu, 28 Desember 2024

Hukuman Harvey Moeis dan Angelina Sondakh belakangan dibandingkan oleh warganet. Pasalnya meski sama-sama terseret kasus korupsi, keduanya dijatuhi hukuman yang cukup berbeda.

Harvey Moeis sendiri divonis dengan kurungan 6,5 tahun, sementara Angelina Sondakh dipenjara hingga 10 tahun. Punya hukuman beda jauh, seperti apa beda kasus keduanya?

Beda Kasus Harvey Moeis dan Angelina Sondakh

Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Pada kasus tersebut, Harvey diduga bertindak mewakili pihak PT RBT bersama Dirut PT Timah Riza Pahlevi. Kedua pihak tersebut kongkalikong dalam mencari keuntungan dalam kegatan pertambahan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey dan Riza mengakali penambangan liar dengan modus penyewaan peralatan prosessing peleburan timah. Harvey kemudian menghubingi sejumalah perusahaan untuk melancarkan aksinya.

Terbukti terkait dengan mega korupsi PT Timah, Harvey dalam kasus tersebut dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun. Lama tahanan dalam vonis Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, Harvey Moeis juga disanksi denda Rp 1 miliar. Jika tak mampu membayar, maka uang tersebut bisa diganti dengan kurungan 6 bulan saja.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika suami Sandra Dewi itu tak mampu membayar, maka bendanya akan dirampas dan dilelang.

Berbeda dengan Harvey Moeis, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Ibu sambung Aaliyah Massaid itu ditetapkan sebagai tesangka oleh KPK pada 3 Februari 2012 lalu.

Perempuan yang akrab disapa Angie ditangkap saat ia menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus yang kasus dugaan suap Wisma Atlet yang mulanya menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pada kasus tersebut, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Atas kasus tersebut, Angie dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsidier 6 bulan kurungan. Namun hukumannya lebih berat usai banding tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Dua tahun berselang, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan hukumannya menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Divonis Ringan, Kejagung Banding atas Putusan Harvey Moeis

Selanjutnya

Tim SAR Tutup Pencarian Pemancing yang Hilang di Pantai Sawangan Setelah Sepekan

TERBARU

Jika Bantuan Presiden Terealisasi, Seluruh Kecamatan di Banyumas Bakal Punya TPST

Jika Bantuan Presiden Terealisasi, Seluruh Kecamatan di Banyumas Bakal Punya TPST

Rabu, 29 April 2026

Tak Pakai Racun, Polsek Lumbir dan Petani Gunakan Belerang untuk Gempur Hama Tikus

Tak Pakai Racun, Polsek Lumbir dan Petani Gunakan Belerang untuk Gempur Hama Tikus

Rabu, 29 April 2026

Kasus Kekerasan Anak di Banyumas Turun Jadi 28 Sepanjang 2025, tapi Dinilai Belum Ungkap Fakta Sebenarnya

Kasus Kekerasan Anak di Banyumas Turun Jadi 28 Sepanjang 2025, tapi Dinilai Belum Ungkap Fakta Sebenarnya

Rabu, 29 April 2026

POPULER BULAN INI

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Rabu, 22 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
Tim SAR Tutup Pencarian Pemancing yang Hilang di Pantai Sawangan Setelah Sepekan

Tim SAR Tutup Pencarian Pemancing yang Hilang di Pantai Sawangan Setelah Sepekan

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Anak yang Diduga Hanyut di Sungai Poting Brebes

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Anak yang Diduga Hanyut di Sungai Poting Brebes

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com