INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPU Banyumas Umumkan Hasil Audit Laporan Audit Dana Kampanye, Ini Hasilnya

KPU Banyumas Umumkan Hasil Audit Laporan Audit Dana Kampanye, Ini Hasilnya

KPU Kabupaten Banyumas menyerahkan Hasil Audit Dana Kampanye kepada Bawaslu Banyumas. (Dok. KPU Banyumas)

Kamis, 12 Desember 2024

BANYUMAS -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas merilis Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Tahun 2024.

Pengumuman tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 1423/PL.02.5-Pu/3302/2/2024 yang dirilis pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024.

Dari keterangan tertulis yang disampaikan KPU Banyumas, berdasarkan Hasil Audit Dana Kampanye yang telah disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti dinyatakan Patuh dengan rincian Penerimaan Rp 1.440.064.760,- Pengeluaran Rp 1.435.064.760,- Saldo Rp 4.950.000,00.

KPU Kabupaten Banyumas menerima Hasil Audit Dana Kampanye dari KAP pada Rabu, 11 Desember 2024, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU No 14 Tahun 2024, KPU Kabupaten menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), sehingga Pada hari Kamis, 12 Desember 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banyumas.

KPU Kabupaten Banyumas menyerahkan Hasil Audit Dana Kampanye yang berupa Laporan Asuransi Independen, Asersi dan LPPDK kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti dan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni mengatakan, sebelum pihaknya melaporkan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik. KPU Kabupaten Banyumas telah lebih dahulu mengumumkan Hasil LPPDK melalui Pengumuman Nomor 1383/PL.02.5-Pu/3302/2/2024 pada tanggal 26 November 2024.

“Penyampaian LPPDK adalah kewajiban Pasangan Calon sebagai bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pilkada,” kata pria yang akrab disapa Toni ini. (Angga Saputra).

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bawaslu Banyumas Persiapkan Data Pengawasan Perselisihan Hasil Pemilihan

Selanjutnya

Sukseskan Program Prioritas Prabowo-Gibran, Ratusan Pelajar Makan Gratis di Panembangan

Selanjutnya
Sukseskan Program Prioritas Prabowo-Gibran, Ratusan Pelajar Makan Gratis di Panembangan

Sukseskan Program Prioritas Prabowo-Gibran, Ratusan Pelajar Makan Gratis di Panembangan

Ratusan Anggota PGRI Cabang Banyumas Ikuti Jalan Sehat Hari Guru

Ratusan Anggota PGRI Cabang Banyumas Ikuti Jalan Sehat Hari Guru

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com