INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bawaslu Banyumas Petakan Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024

Bawaslu Banyumas Petakan Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif memberikan arahan kepada peserta kegiatan Rapat Kerja Teknis Tahapan Pemilihan Serentak dengan Panwaslu Kecamatan di Hotel Dominic, Rabu (13/11). (Dok.Bawaslu Banyumas)

Kamis, 14 November 2024

BANYUMAS – Mantan Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin menyoroti masalah mengenai titik rawan pelanggaran dalam tahapan pungut hitung suara.

Menurutnya, titik rawan pelanggaran pungut hitung suara berpotensi terjadi disetiap TPS, seperti tidak ada alat bantu di TPS untuk penyandang disabilitas, perlengkapan pemungutan suara yang tidak tersedia/langka, lalu KPPS yang memberikan surat suara lebih dari sekali kepada pemilih.

“Pelangaran-pelangaran ini harus dihindari saat pelaksanaan pungut hitung suara,” jelas Miftahudin yang menjabat sebagai ketua Bawaslu Banyumas periode 2018 – 2023.

Miftahudin menyampaikan pesan tersebut ketika hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Tahapan Pemilihan Serentak yang dilaksanakan Bawaslu dengan Panwaslu Kecamatan di Hotel Dominic, Selasa – Rabu (12-13/11).

Kegiatan kali ini selain menghadirkan Miftahudin juga mengundang  narasumber dari KPU Kabupaten Banyumas.

Pada kesempatan sama, anggota KPU Kabupaten Banyumas periode 2018 – 2023, Hanan Wiyoko menyoroti kesalahan teknis saat pelaksanaan tahapan Pilkada.

Menurutnya tantangan pengawasan kali ini adalah pada sisi regulasi yang masih prosea draf, lalu sisi peserta yaitu calon tunggal, sisi kerumitan teknis, dan sisi pengawasan yaitu alat peraga kampanye.

“KPPS harus bisa memastikan pemilih menerima surat suara sesuai hak mereka dan melakukan pelayanan bagi disabilitas dan orang sakit, selain itu teknis terkait pungut hitung suara harus lebih diperhatikan agar tidak terjadi pelangaran–pelanggaran teknis,” tutur Hanan.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Banyumas Shidiq Fathoni banyak menyoroti mengenai tugas–tugas KPPS saat pelaksaan pungut hitung suara. Dirinya juga menegaskan bahwa C-Pemberitahuan harus sudah didistribusikan pada H–3 sebelum pemungutan suara.

“Tugas Ketua KPPS hingga KPPS ketujuh harus sesuai dengan tupoksinya yang mana ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang terjadi di TPS,” tegas Fathoni.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif memberikan arahan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan yang hadir. Mereka diminta untuk selalu berhati-hati, semangat dan dengan sepenuh hati mengerjakan tugas-tugas hingga Pemilihan selesai.

Sebelum acara ditutup, seluruh peserta dibagikan buku “Ngawasi Pemilu 2024, Kilas Kinerja Pengawas Adhoc Pemilu Kabupaten Banyumas”. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kekerasan Terhadap Jurnalis BanyumasTV, Kamera diminta Petugas dan Disuruh Menghapus Liputan

Selanjutnya

Jumlah ODGJ Meningkat, Pj Bupati Banyumas Launching Posyandu Jiwa di Kecamatan Tambak

Selanjutnya
Jumlah ODGJ Meningkat, Pj Bupati Banyumas Launching Posyandu Jiwa di Kecamatan Tambak

Jumlah ODGJ Meningkat, Pj Bupati Banyumas Launching Posyandu Jiwa di Kecamatan Tambak

Puluhan Advokat di Banyumas Deklarasi Dukung Sadewo Lintarti

Puluhan Advokat di Banyumas Deklarasi Dukung Sadewo Lintarti

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com