FOKUS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kasegeran Saefudin terkait laporan dugaan pengerahan dukungan untuk Paslon Gubernur Jateng Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam acara Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas di sebuah hotel di Purwokerto pada Senin (21/10/2024).
Saefudin diperiksa setelah Bawaslu juga memanggil salah seorang pelapor yakni Hendro Prayitno untuk dimintai klarifikasi. Saefudin datang pukul 11.00 WIB, dan baru masuk ke ruang sentra Gakkumdu di komplek kantor Bawaslu sekitar pukul 12.30 WIB. Dirinya menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam.
Ditemui wartwan usai pemeriksaan, Saefudin mengatakan dirinya diminta untuk menyampaikan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi dalam acara pertemuan di Hotel Meotel. Dikatakan Saefudin, dalam acara tersebut dirinya bukan menjadi panitia, namun diundang sebagai peserta.
Karena kebetulan menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Banyumas, Saefudin mengatakan dirinya memberikan sambutan dalam pertemuan tersebut.
“Saya diundang sebagai peserta oleh PKD Jawa Tengah. Saya bersikap profesional sebagai pengurus di Satria Praja, dan saya hadir untuk itu. Saat pertemuan tersebut kami membicarakan terkait bagaimana langkah ke depan untuk bisa mengawal pokir anggota DPR dan APBD kabupaten-provinsi kemudian sampai ke pusat agar APBD, APBN dan aspirasi DPR berpihak ke desa dalam rangka untuk kemajuan dan kemakmuran desa,” ujarnya.
Disinggung soal adanya dugaan politik uang yang terjadi dalam peristiwa tersebut yang berkaitan dengan dugaan untuk dukungan Paslon Gubernur Jateng, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena setelah acara berlangsung dirinya langsung berangkat ke Jakarta.
“Kalau saya tidak menerima barang ataupun uang untuk memenangkan salah satu Paslon gubernur Jawa Tengah. Kebetulan setelah acara saya langsung ke Jakarta sehingga saya tak tahu persis apakah ada pembagian uang atau tidak, karen saya pun tak menerima,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Rumah Juang Andika-Hendi bersama Tim Advokasi Andika-Hendi melaporkan Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin, kepada Bawaslu Banyumas.
Laporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politics.
Menurut informasi yang diterima, laporan ini menyusul kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang berlangsung di Meotel. Adapun Saefudin merupakan Ketua PKD Banyumas.
Dalam acara tersebut, diduga setiap kepala desa yang hadir menerima uang sebesar Rp 1 juta sehari setelah kegiatan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono SSos MSos mengatakan, pihaknya mengundang terlapor untuk pertama kali dan masih dalam proses klarifikasi.
Yon menjelaskan, mekanisme dalam penyelesaian kasus seperti ini dengan menggunakan UU Pemilihan Nomor 6 tahun 2020. Adapun dalam kasus pelaporan ini terdapat 2 dugaan unsur yang dilanggar.
“Unsur dugaannya ada 2. UU lainnya masuk di UU Desa, kemudian UU Pemilihan. Mekanismenya kalau hanya terpenuhi unsur pelanggaran UU lainnya, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian atau instansi yang membawahi secara kelembagaan para kades,” terangnya.
Yon menambahkan, dalam persoalan tersebut, apabila terbukti terjadi adanya pelanggaran tersebut pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi ke Pj Bupati Banyumas.
“Sanksi bukan dari Bawaslu tapi nantinya akan diberikan oleh PJ Bupati Banyumas atau organisasi perangkat daerah terkait,” terangnya. (Angga Saputra)


