FOKUS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menemukan pelanggaran adanya anggota PPK Kecamatan Wangon yang ikut hadir dalam deklarasi yang digelar tim salah satu Paslon Gubernur Jateng.
Temuan pelanggaran tersebut, telah diproses oleh Bawaslu Banyumas. Hasil pemeriksaan Bawaslu, telah dinyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Bawaslu juga sudah melayangkan rekomendasi ke KPU, atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Ada anggota PPK di Kecamatan Wangon yang dengan sengaja menghadiri acara deklarasi untuk Paslon Gubernur, acara deklarasi komunitas Peci Ireng,” kata komisioner Bawaslu Banyumas kordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yon Daryono, Jumat (1/11/2024).
Yon mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas temuan pelanggaran kode etik tersebut kepada KPU Banyumas yang isinya meminta agar menghentikan anggota PPK yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini KPU masih membiarkan anggota PPK tersebut aktif.
“Temuan pelanggaran kode etik anggota badan Ad hoc anggota PPK Wangon, status terbukti, rekomendasi Bawaslu terlapor diberhentikan tetap. KPU belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan alasan KPU akan melaksanakan penelusuran kepada terlapor,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, ada juga catatan untuk KPU Banyumas. Bahwa telah ditemukan pelanggaran, yakni anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan anggota Parpol. Perkara tersebut juga telah diproses oleh Bawaslu Banyumas. Namun sayangnya, meski hal itu telah terbukti, KPU masih melakukan pembiaran.
Padahal, dalam persyaratan telah jelas disebutkan bahwa, pengurus, atau anggota partai politik tidak bisa mendaftarkan diri. Meski telah terungkap persoalannya, sampai saat ini anggota PPS Sokaraja Lor yang bersangkutan masih aktif sebagai PPS.
“Temuan pelanggaran administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik dan menugaskan pengurus partai politik sebagai PPS Sokaraja Lor,” kata komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas kordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yon Daryono, Rabu (30/10/2024).
Bawaslu yang mendapatkan informasi dan laporan perihal itu, kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari anggota PPS yang bersangkutan dan juga pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baik pengurus di tingkat kecamatan, sampai pengurus di tingkat Kabupaten. Serta anggota PPK Kecamatan Sokaraja Lor. Terbukti bahwa anggota PPS yang dimaksud masih menjadi anggota parpol.
“Statusnya terbukti dan rekomendasi Bawaslu agar diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan terlapor masih bertugas sebagai PPS,” kata dia. (Angga Saputra)


