BANYUMAS – Pemilukada serentak yang akan digelar 27 November 2024 akan menjadi momentum penting untuk mewujudkan terciptanya proses demokrasi yang berkualitas.
Untuk mengantisipasi terjadinya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melaunching pemetaan kerawanan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024, Senin (5/8/2024) di Hotel Surya Yudha.
Berdasarkan konsep yang dipetakan oleh Bawaslu Banyumas, terdapat tiga kategori kerawanan dalam pemilihan, yakni kerawanan tinggi, kerawan sedang dan kerawan rendah.
Dari ketiga tingkat kerawanan tersebut, Bawaslu Banyumas mengkategorikan netralitas aparatur Pemerintah menjadi tingkat kerawanan tertinggi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada 2024.
Bentuk pelanggaran atas netralitas aparatur pemerintah itu bisa terjadi apabila ditemukan adanya keberpihakan ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.
“Kerawan tinggi ini harus kita antisipasi karena di awal tahapan sudah beredar video dukungan dari kepala desa dan perangkat desa sehingga itu betul-betul menjadi pertimbangan kami. Bahwa satu orang ASN itu lebih berbahaya daya rusaknya daripada satu orang yang menyebarkan uang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Permas, Humas Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah SPdI kepada wartawan di sela-sela Launching Pemetaan Kerawanan Pemilukada 2024.
Karena itu, Rani mengatakan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan intensif dan pencegahan secara strategis. Adapun langkah yang sudah dilakukan Bawaslu Banyumas antara lain dengan mengirimkan tiga surat himbauan yang didasari atas laporan dari masyarakat kepada instansi pemerintah.
“Kita juga sudah kirim himbauan kepada persatuan kepala desa dan persatuan perangkat desa atas apa yang telah terjadi sebelumnya. Jadi, titik tekannya bukan hanya kepada ASN saja, tapi juga untuk seluruh aparatur negara,” kata Rani.
Kerawan tinggi lainnya yang sudah dipetakan oleh Bawaslu yaitu terkait adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar. Sebaliknya, terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan tetapi mereka justru terdaftar.
Dalam pemetaan kerawanan Pemilukada Serentak 2024 di Banyumas, Bawaslu juga menyampaikam kategori dalam tingkat kerawanan sedang yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye. Antara lain,
konflik antar pendukung, iklan kampanye di luar jadwal, ujaran kebencian di tempat umum dan praktik politik uang oleh peserta atau tim sukses.
Adapun untuk tingkat kerawanan rendah, Bawaslu Banyumas menyebutkan hal itu terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara. Kerawanan itu terjadi dalam bentuk pelaksanaan prosedur pemungutan suara tidak sesuai ketentuan, keberatan saksi peserta pemilihan, pelanggaran saat pemungutan suara, dan potensi perubahan suara dalam tahapan rekapitulasi suara. (Angga Saputra)