INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Izin Tambang NU dan Ormas Keagamaan Lain Lewat Kementerian ESDM

Selasa, 4 Juni 2024

NASIONAL– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara perihal pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Setidaknya, lahan tambang yang dibagikan rencananya berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut maupun penciutan dari bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dikutip dari CNBC Indonesian, menurut Arifin, penerbitan izin nantinya akan berada di Kementerian ESDM. Namun yang pasti, ormas keagamaan yang akan diberikan WIUPK mewakili 6 agama yang diakui di Indonesia yakni Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Buddha dan Agama Khonghucu.

“Itu nanti izinnya juga ke sini (Kementerian ESDM) yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan kan cuman ada 6,” kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (4/6/2024).

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kemenkeu Cairkan Rp 21,12 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Selanjutnya

NU Segera Siapkan Struktur Bisnis dan Manajemen untuk Kelola Tambang

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polresta Banyumas Gandeng Kejaksaan, PPNS Dibenahi agar Tak Cacat Formil

Polresta Banyumas Gandeng Kejaksaan, PPNS Dibenahi agar Tak Cacat Formil

Minggu, 31 Mei 2026

Viral Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Dua Pensiunan Baru Melapor usai Lihat Pemberitaan: Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar

Viral Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Dua Pensiunan Baru Melapor usai Lihat Pemberitaan: Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026

Diduga karena Gangguan Kejiwaan, Anak Bakar Rumah Ibunya di Banyumas

Diduga karena Gangguan Kejiwaan, Anak Bakar Rumah Ibunya di Banyumas

Sabtu, 30 Mei 2026

Selanjutnya

NU Segera Siapkan Struktur Bisnis dan Manajemen untuk Kelola Tambang

Mahfud MD Mual dengan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com