BANYUMAS – Proses seleksi penyelenggara badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 oleh KPU Banyumas dianggap tidak transparan. Hal itu disampaikan oleh salah seorang peserta seleksi PPS yang tidak lolos, Edi Nurohman dari Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang.
Edi merasa bahwa dirinya meraih tes tertulis dengan nilai tinggi akan tetapi tidak lolos, sedangkan peserta yang peringkat nilainya di bawah dirinya justru dinyatakan lolos seleksi.
“Saya heran kenapa tidak lolos?,” kata Edi dalam rilis tertulis yang disampaikan Ketua Berdikari Institute Indonesia, Hanan Wiyoko.
Edi mengatakan, saat proses seleksi wawancara, Kamis (23/5) dirinya diwawancarai oleh anggota PPK Sumbang, Burhan. Ada beberapa pertanyaan yang antara lain, apakah dirinya sudah makan atau belum, pertanyaan tentang kesiapan menghadapi tes dengan bertanya sudah belajar apa belum, dan materi apa yang dipelajari, pelaksanaan tanggal pilkada 2024, pelaksanaan kapan tanggal pendaftaran pasangan calon bupati dan wabup ke KPU, pengalaman kepemiluan, dan pertanyaan kewilayahan jumlah RT dan RW di desanya.
“Saya tidak tahu berapa nilai wawancara, tapi saya bisa menjawab semua pertanyaan,” kata Edi yang juga sudah mengirimkan keluhannya melalui medsos Facebook KPU Banyumas.
Edi menambahkan, sebelumnya ia ikut dalam seleksi PPK di Kecamatan Sumbang, dan gagal.
“Sebelumnya saya gagal ikut seleksi PPK Kecamatan Sumbang. Ini gagal lagi seleksi PPS,” kata Edi.
Edi yang merupakan anggota LSM Gebrak RI tersebut sudah menyampaikan keluhan ini kepada Ketua LSM Gebrak RI, Setya Adri Wibowo.
Bowo, sapaan Setya Adri Wibowo menyoroti bagaimana cara KPU Banyumas menentukan seorang peserta seleksi lolos atau tidak. Menurutnya, hasil tes tertulis dan tes wawancara yang menjadi acuan. Bila ada faktor subjektif maka menjadi potensi ketidakprofesionalan dan perlakuan tidak setara.
“Seleksi menjadi pintu masuk mencari penyelenggara yang berintegritas. Maka harus dilakukan dengan cara yang profesional, tidak mengedepankan faktor suka dan tidak suka,” kata Bowo.
Bowo menambahkan, dugaan ketidakprofesionalan bisa menjadi bahan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya siap mendampingi,” katanya.
Rencananya, LSM Gebrak RI akan menggelar diskusi bersama Berdikari Institute Indonesia menyoal proses seleksi yang dianggap tidak profesional dan terkait adanya fenomena orang titipan. Diskusi tersebut rencana akan diikuti peserta seleksi PPK dan PPS gagal dan ingin mengadu pada Senin 27 Mei 2024, besok.
Menanggapi adanya keluhan terkait proses seleksi penyelenggara badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 tersebut, anggota KPU Banyumas Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Sufi Sahlan Ramadhan mengatakan, KPU Banyumas telah melakukan serangkaian tahapan seleksi PPS sesuai prosedur. Yakni mendasari Keputusan KPU No 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhok Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
“Adapun tahapan seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seleķsi tertulis dan seleksi wawancara, ” kata Sufi.
Sufi menambahkan, bersamaan dengan tahapam seleksi KPU Banyumas juga secara terbuka menerima masukan dan tanggapan masyarakat.
“Kami telah melalui tahapan-tahapan dan menerima secara terbuka masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum kami putuskan dalam rapat pleno di KPU Banyumas pada 24 Mei 2024 kemarin, ” jelas Sufi.
Angga Saputra