INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Biduanita Bernama Nayunda Nabila yang Digaji Kementan Ternyata Asisten Anak SYL

Senin, 20 Mei 2024

NASIONAL– Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah yang disebut-sebut pernah disawer eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata merupakan asisten dari anaknya sendiri yang merupakan anggota DPR RI fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

Dilansir dari CNN Indonesia, fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Mulanya, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Mohon izin Yang Mulia, BAP 11: “Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 Syahrul Yasin Limpo pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga kontrak honorer. Nda ingat kejadiannya?” tanya jaksa KPK mengingatkan Wisnu.

“Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya ‘Oh, ini sudah tidak di Karantina?’ ‘Iya, sudah saya keluarkan, Pak karena memang beliau tidak pernah masuk.’,” jawab Wisnu.

“Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?” lanjut jaksa.

“Enggak,” kata Wisnu.

“Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya Bu Thita. Saksi dengar langsung dari Bu Thita, Pak Kasdi atau siapa? Kok saksi malah menyebut Pak Yasin Limpo yang menitip Nayunda Nabilla itu,” cecar jaksa.

“Jadi, begini Pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus yang bersangkutan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya ‘saya diminta untuk dampingi Bu Thita.’,” tutur Wisnu.

“Maksud saya yang keterangan Pak Yasin Limpo yang menitip info dari mana?” tanya jaksa lagi.

“Tidak, bukan Pak Yasin Limpo. Yang menyampaikan ke saya Pak Sekjen Pak Kasdi,” imbuhnya.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, jaksa meminta Wisnu menjelaskan maksud SYL yang menitipkan Nayunda sebagaimana BAP nomor 11 yang disampaikan kepada tim penyidik KPK.

“Ini keterangan saksi di BAP gimana nih?” tanya jaksa.

“Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo, tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan (Nayunda), ‘Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita.’,” terang Wisnu.

“Saksi dengar sendiri juga dari Bu Thita?” lanjut jaksa.

“Saya tidak pernah tahu dari Bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan (Nayunda),” ucap Wisnu.

Untuk diketahui, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Selanjutnya

BPK Temukan Indikasi Penyimpangan PT Indofarmas, Negara Rugi Rp 371,8 Miliar

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

Sumbangan, Pajak, Gengsi, dan Mimpi yang Pergi

Selasa, 2 Juni 2026

Terima SPPT PBB 2026, Warga Banyumas Kaget Ditagih Tunggakan Pajak dari Tahun 1994

Terima SPPT PBB 2026, Warga Banyumas Kaget Ditagih Tunggakan Pajak dari Tahun 1994

Selasa, 2 Juni 2026

Dalam Satu Bulan, Sat Lantas Banyumas Tilang 210 Kendaraan dan Sita 77 Knalpot Brong

Dalam Satu Bulan, Sat Lantas Banyumas Tilang 210 Kendaraan dan Sita 77 Knalpot Brong

Selasa, 2 Juni 2026

Selanjutnya

BPK Temukan Indikasi Penyimpangan PT Indofarmas, Negara Rugi Rp 371,8 Miliar

Said Abdullah Beberkan Pembahasan dalam Rakernas PDIP, Apa Saja?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com