BANYUMAS– Sebanyak 10 pendaftar dalam penjaringan bakal calon kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas 2024 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengembalikan formulir ke DPC PDI-P Banyumas.
Pada hari terakhir jadwal pengembalian formulir pendaftaran, ada empat kandidat yang mengembalikan formulir pada Selasa (14/5/2024) hari ini.
Keempat kandidat itu antara lain Erna Sulistiawaty, Purwadi Santosa, Ki Aji Langlang Jagad dan dr Budhi Setiawan. Sebelumnya DPC PDI-P Banyumas menjadwalkan ada lima kandidat yang akan mengembalikan formulir pendaftaran.
Namun, salah satu pendaftar urung atau batal mengembalikan formulir pendaftaran karena alasan tertentu. Pendaftar tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi.
“Dari total 11 orang yang mengambil formulir, hanya ada satu pendaftar untuk posisi bakal calon wakil Bupati yaitu Imam Arif Setiadi yang tidak mengembalikan formulir, ” kata Wakil Ketua Sekretaris Bidang Eksternal DPC PDI-P Banyumas, Hendro Prayitno.
Nur Fauzi selalu perwakilan dari Imam Arif mengkonfirmasi batalnya Imam Arif Setiadi tidak mengembalikan berkas formulir ketika dirinya mendatangi langsung ke kantor DPC PDI-P Banyumas di Jalan Kalibener Purwokerto Timur, Selasa (14/5/2024) siang.
“Saya menerima mandat dari saudara Imam Arif yang mana saya juga sebelumnya menerima mandat untuk mengambil formulir pendaftaran melalui PDI-P dan hari ini memastikan bahwa Mas Imam tidak jadi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon bupati, ” kata Fauzi.
Fauzi mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan secara matang keputusan tersebut karena pertimbangan bahwa Imam Arif belum mengundurkan diri sebagai Ketua Bawaslu Banyumas.
“Karena beliau belum mengundurkan diri dari Bawaslu sehingga secara norma dan aturan dalam PKPU ada halangan dalam jabatan yang diemban, ” katanya.
Sekretaris DPC PDI-P Banyumas, Arie Suprapto mengatakan, setelah pengembalian formulir pendaftaran ditutup, pihaknya akan egera melaporkan ke DPD dan DPD.
“Ada proses fit and proper test yang dilakukan di DPD. Setahu saya, biasanya mekanismenya seperti itu,” kata
PDI-P Pastikan Tidak Ada Mahar Politik
Sekretaris DPC PDI-P Banyumas, Arie Suprapto menegaskan bahwa dalam proses penjaringan bakal calon Bupati dan wakil Bupati partainya tidak mengenal istilah mahar politik. Meski begitu, Arie tidak memungkiri jika nanti apabila sudah terjaring calon yang terpilih atau memperoleh rekomendasi maka akan muncul dana yang akan dipakai untuk pembiayaan kampanye dan membiayai para saksi.
“Tudak ada mahar politik di partai kami, paling nantinya anggaran yang ada adalah untuk biaya saksi, dan biaya kampanye. Ini sekaligus untuk menepis rumor di luar sana yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh rekomendasi itu harus keluar miliaran rupiah. Saya bantah ini, karena saya punya pengalaman ketika mengawal Pilkada Banyumas terakhir untuk pasangan Husein – Dewo, dan yang mengambil dana saksi itu saya. Jadi klir tidak ada yang namanya mahar politik, ” kata Arie.
Arie menjelaskan, tahapan awal di tingkat DPC adalah proses penjaringan, selanjutnya tahap penyaringan di tingkat DPD PDI-P untuk selanjutnya ada tahapan proses survey oleh DPP PDI-P.
“Kalau pendapat saya, jika Dewo-Saefudin bisa menjadi pasangan didukung oleh 301 Kades dengan gotong royong maka ini sangat bagus karena prinsip di PDI-P selama ini mengendepankan azas gotong royong. Hanya saja, kami di sini tidak bisa menggaransi, tetapi apabila nanti pak Saefudin bisa meyakinkan tim fit proper di DPD, maka tidak mungkin harapan temen-temen Kades akan terwujud,” ungkap Arie.
Arie menegaskan, rekomendasi mutlak nantinya akan ditentukan DPP PDI-P. Dirinya berharap, Saefudin dengan dukungan dari keluarga besar Satria Praja bisa masuk radar yang berpeluang masuk dalam rekomendasi.
“Yang penting mari kita sama-sama membangun Banyumas agar bisa lebih baik,” kata Arie.
Angga Saputra