BANYUMAS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memperpanjang perekrutan PPS Pilkada Banyumas 2024. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU
No : 458/PP.04.2-Pu/3302/4/2024
Tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon PPS untuk Pilgub dan Wagub, dan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
Perpanjangan pendaftaran PPS Banyumas untuk Pilkada Banyumas 2024 akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 9 – 11 Mei 2024 secara online dan offline.
Hingga 8 Mei 2024, ratusan warga mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS yang akan bertugas di 245 Desa/Kelurahan dari 27 Kecamatan di Banyumas.
Perpanjang pendaftaran PPS Pilkada Banyumas 2024 yakni pada Kamis hingga Sabtu tanggal 9-11 Mei 2024 dengan waktu pendaftaran:
9-10 Mei 2024, pukul 08.00-16.00 WIB
11 Mei 2024, pukul 08.00-23.59 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Banyumas
JL. H.M. Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan daftar Desa/Kelurahan yang diperpanjang masa Pendaftaran Calon Anggota PPS PILKADA Tahun 2024, dapat mengakses link:
bit.ly/Perpanjangan_PPSBanyumas
Untuk keterangan lebih lanjut terkait perpanjangan pendaftaran PPS Pilkada Banyumas 2024, pihak KPU Banyumas membuka layanan informasi di kantor setempat.
Editor : Angga Saputra