INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Said Didu Soal Kenaikan UKT Unsoed : Aneh, Padahal Anggaran Pendidikan Naik 2 Kali Lipat

Kamis, 2 Mei 2024

FOKUS– Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) masih terus menjadi sorotan. Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu dalam unggahannya di akun X mengatakan aneh UKT naik padahal anggaran pendidikan naik 2 kali lipat.

“Aneh, UKT naik padahal anggaran pendidikan thn 2014 – 2024 hampir naik 2 kali lipat,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Kamis (2/5/2024).

Didu bahkan membeberkan jumlah kenaikannya.

“Anggaran pendidikan 2014 sekitar Rp 340 triliun, naik menjadi sekitar Rp660 trilyun tahun 2024,” bebernya.

Didu mengatakan, kenaikan anggaran pendidikan di APBN diperuntukkan untuk seluruh sekolah di Indonesia.termasuk Unsoed yang memang kampus negeri.

“APBN itu untuk biaya pendidikan seluruh sekolah negeri dan swasta. Unsoed itu Perguruan Tinggi Negeri yang dibiayai APBN yang anggarannya naik hampir 2 kali lipat,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Abdul Haris memberikan tanggapan atas munculnya kabar kenaikan UKT Unsoed hingga mencapai 100 persen.

Menurutnya Abdul Haris, penetapan UKT yang dilakukan Unsoed adalah respons dari Permendikbudristek 2024. Namun, dalam penerapannya, masih ada hal yang perlu direvisi.

“Prinsip UKT ini adalah berkeadilan. Keadilan ini sebenarnya adalah upaya untuk menemukan nilai keseimbangan. Penentuan UKT ini didasarkan pada willingness to pay atau disesuaikan dengan kemampuannya berapa,” kata Haris dalam konferensi pers di Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) UI Depok, Selasa (30/4/2024).

“Secara prinsip, Permendikbudristek Tahun 2024 itu tidak bertujuan untuk menaikkan UKT. Justru, peraturan ini mengatur soal standar satuan biaya operasional perguruan tinggi,” tambahnya.

Ia menyebut untuk UKT Golongan 1 dan 2 di setiap perguruan tinggi negeri (PTN) masih tetap sama yakni Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Jadi, tidak semua golongan UKT bisa dinaikkan.

“Ini kita gunakan sebagai batasan atas. Jadi, kita tidak menaikkan (UKT), justru memberikan sesuatu yang diturunkan, khususnya untuk jalur mandiri. Jadi, BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang diperbolehkan ada maksimalnya, tidak sembarangan,” ujar Haris.

Alri Johan

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Seskab Dorong Kolaborasi Majukan Pendidikan Nasional

Selanjutnya

Hardiknas Ceria, Anak Usia Pra- TK dan Pra- SD Desa Pandansari Antusias Ikuti Lomba Mewarnai

Selanjutnya

Hardiknas Ceria, Anak Usia Pra- TK dan Pra- SD Desa Pandansari Antusias Ikuti Lomba Mewarnai

Pemuda Pancasila Banyumas Usulkan Ketua MPC Maju dalam Pilkada, Serahkan Bukti Dukungan ke Kantor DPC PDI-P

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com