INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemerintah Daerah Didorong Memenuhi Hak Individu untuk Memperoleh Pelayanan Dasar

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendorong pemerintah daerah agar menjamin hak-hak individu mendapatakan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan di tiap daerah.

Hal itu disampaikan Wempi saat memberi sambutan dalam agenda Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Acara tersebut digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda).

“SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wempi dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Wempi menjelaskan SPM Awards 2024 digelar untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, dirinya mendorong penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara optimal.

Wempi menambahkan, tahun 2023 merupakan tahun kelima penerapan SPM. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, secara umum terjadi tren peningkatan nilai indeks rata-rata capaian SPM. Angka tersebut yakni pada tahun 2019 sebesar 52,53 persen, tahun 2020 sebesar 62,45 persen, tahun 2021 sebesar 69,71 persen, tahun 2022 sebesar 76,94 persen, dan tahun 2023 sebesar 83,29 persen.

“Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa mencapai tuntas paripurna yaitu 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan oleh RPJMN tahun 2019-2024,” ujarnya.

Untuk mendukung target pencapaian SPM sebesar 100 persen, lanjut Wempi, Pemda dapat memanfaatkan aplikasi pelaporan e-SPM. Melalui aplikasi ini, Pemda diberikan kemudahan untuk menyampaikan pelaporan penerapan SPM.

Selain itu, aplikasi ini dapat menjadi alat monitoring dan evaluasi secara berjenjang, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ini terutama dalam memantau progres kinerja dan anggaran penerapan SPM di daerah, serta mempermudah pemerintah pusat untuk melakukan analisis kebijakan penerapan SPM.

“Khusus untuk tahun 2023, pelaporan SPM tidak hanya dalam bentuk buku laporan, melainkan juga melalui aplikasi pelaporan e-SPM,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, SPM Awards 2024 merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemda yang berkinerja terbaik dalam menerapkan SPM. Penghargaan ini diberikan kepada 3 provinsi, 3 kabupaten, dan 3 kota se-Indonesia.

Adapun penerima SPM Awards 2024 terbagi menjadi tiga kategori yaitu:

Kategori Provinsi Terbaik yakni: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Kategori Kabupaten Terbaik yakni: Kabupaten Bogor, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Bangka Barat.

Kategori Kota Terbaik yakni: Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hadi Sebut Satgas Judi “online” Incar Bandar Meskipun di Luar Negeri

Selanjutnya

BSKDN Kemendagri Gandeng Koso Nippon, Pacu Daerah Terapkan Review Program

Selanjutnya

BSKDN Kemendagri Gandeng Koso Nippon, Pacu Daerah Terapkan Review Program

Mantan Ketua DPD PAN Banyumas Ambil Formulir Pendaftaran Bacawabup di PDI-P

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com