INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Masih ada Gugatan ke PTUN, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024

POLITIK– Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Gayus mengatakan saat ini masih ada gugatan yang dilakukan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4).

Gayus menyebut putusan dismissal PTUN menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Sidang putusan dismissal dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta Hari Sugiharto.

Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

Gayus mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.

“Saya menyatakan kepada publik, silakan (kirimkan) amicus curiae mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN,” kata dia.

Dia menilai bahwa amicus curiae bisa membantu proses terciptanya keadilan melalui sidang PTUN Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili.

“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.

Anggota KPU Republik Indonesia Idham Holik menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi,

Ia merespons desakan dari PDIP agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda lantaran gugatan mereka di PTUN Jakarta masih berproses, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak tepat.

“Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham saat dihubungi awak media dari Jakarta, Selasa, (23/4/2024).

Alri Johan

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPU Bakal Konsultasi ke DPR Terkait Caleg Terpilih yang Maju dalam Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya

KPK akan Beri Masukan Agar Celah Korupsi dalam Program Makan Siang Gratis Bisa Dicegah

Selanjutnya

KPK akan Beri Masukan Agar Celah Korupsi dalam Program Makan Siang Gratis Bisa Dicegah

HET Beras Premium Diperpanjang Hingga Akhir Mei

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com