Polresta Banyumas melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokawisata air yang akan menjadi destinasi liburan masyarakat saat Idul Fitri 1445 H.
Kegiatan pengecekan ini dipimpin oleh Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto,SIK, MH, bersama stafnya dengan mengunjungi beberapa lokasi wisata air di Kabupaten Banyumas pada Rabu (10/4/24).
Beberapa lokasi wisata air yang diperiksa antara lain Dermaga Apung Sungai Serayu Rawalo, Kalibacin Rawalo, pereng Cilongok, Telaga Kumpe Cilongok, Curug Cipendok Cilongok, Lokawisata Baturraden, dan The Forest Baturraden.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto,SIK, MH, memberikan imbauan kepada pengelola wisata, terutama yang berhubungan dengan air, agar selalu mematuhi aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP tersebut termasuk memiliki izin dan telah menjalani uji kelayakan dari instansi terkait. Langkah ini penting untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
“Wakapolresta Banyumas menghimbau agar pengelola wisata air mematuhi SOP, seperti memiliki izin dan telah menjalani uji kelayakan dari instansi terkait,” ujarnya saat meninjau Dermaga Sungai Serayu.
Selain itu, Wakapolresta Banyumas juga menekankan agar pengelola wisata air tidak menjalankan operasinya tanpa izin dan SOP yang lengkap.
“Jika ada yang tidak sesuai dengan SOP, kami mengimbau pengelola wisata air untuk menunda operasinya hingga izin diperoleh,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Masyarakat Pariwisata Serayu, Eddy Wahono, menyatakan bahwa Dermaga Serayu Desa Tambak Negara, Kecamatan Rawalo, yang didirikan sejak tahun 2021 melalui Kementerian Perhubungan, dinilai belum memenuhi standar keamanan dan uji kelayakan perahu.
“Masyarakat Kaliwangi sudah sering kali mengingatkan masalah kelengkapan keamanan dengan menggunakan pelampung, serta persyaratan utama yaitu uji kelayakan perahu harus dipenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, jika terjadi kecelakaan di lokasi wisata air tanpa izin, hal tersebut akan berdampak pada wahana wisata lainnya.
“Jika terjadi kecelakaan di sungai dan pengelola wisata air belum memiliki izin, hal tersebut akan berdampak pada wisata-wisata lainnya,” tegas Eddy Wahono.