INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Nomor Rangka dan Mesin GranMax dalam Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek Terblokir

Selasa, 9 April 2024

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan bahwa nomor rangka dan mesin pada kendaraan GranMax yang terlibat dalam kecelakaan tragis di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4) kemarin dinyatakan dalam kondisi terblokir.

“Kita baru saja memeriksa proses ini semalam dan langsung melakukan pengecekan. Yang pasti, nomor rangka dan mesin tersebut saat ini dalam kondisi terblokir,” ungkap Aan di Command Center KM 29, pada Selasa (9/4).

Aan menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki penyebab terblokirnya nomor rangka dan mesin kendaraan tersebut. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan pemblokiran tersebut.

“Saya sedang mencari tahu penyebab pemblokiran ini, apakah karena alasan pidana, ETLE, atau pemblokiran perdata. Ini sedang kami telusuri. Tim dari unit reserse akan menyelidiki kepemilikan kendaraan tersebut,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa mobil GranMax tersebut merupakan mobil sewaan, mengingat penumpang dalam kendaraan berasal dari berbagai daerah yang berbeda.

“Melihat dari penumpang yang berbeda, sangat mungkin bahwa ini adalah kendaraan sewaan. Kami masih mengumpulkan informasi terkait hal ini,” tambahnya.

“Dari Bogor, kendaraan ini menuju ke Ciamis dan Kuningan, itulah informasi yang kami dapatkan,” lanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, mobil GranMax tersebut terdaftar dengan pelat nomor B-1635-BKT atas nama Yanti Setyawan Budidarma.

“Dalam STNK mobil Grand Max, identitas atas nama Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat di Jalan Duren Nomor 16 RT003/009, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Namun, STNK tersebut diduga palsu. Pasalnya, Setiawan Budidarma, pemilik alamat yang tertera di STNK, mengaku tidak mengenal nama pemilik yang tercantum.

“Saya sangat terkejut saat polisi datang, saya diminta memberikan keterangan dan ditanya-tanya. Bahkan Ketua RT pun turut diinterogasi oleh polisi. Semua dibawa ke sini oleh polisi,” ungkap Setiawan Budidarma (61) saat diwawancarai oleh media di rumahnya pada Senin (8/4).

“Nama Yanti, saya sama sekali tidak kenal. Tidak ada yang bernama Yanti di sini,” tandasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sopir Bus Primajasa yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Japek Sudah Pulang

Selanjutnya

Organda Desak Penyelidikan Terhadap Dugaan Travel Gelap Pasca Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek

Selanjutnya

Organda Desak Penyelidikan Terhadap Dugaan Travel Gelap Pasca Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek

Sederet Fakta Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com