Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej.
Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan hal ini sebagai tanggapan terhadap perdebatan yang muncul baru-baru ini, terutama setelah Eddy Hiariej menjadi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan gelar perkara, dan hasilnya adalah keputusan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Ali kepada wartawan pada Jumat siang (5/4).
Ali juga menyatakan bahwa KPK memahami harapan, masukan, dan kritikan masyarakat terkait penyelesaian perkara dugaan suap di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Kami memastikan bahwa KPK akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa substansi materi penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan praperadilan sebelumnya hanya menguji keabsahan syarat formil.
“Kami akan terus memberikan perkembangan terkait kasus ini,” tutup Ali.
Sebagai informasi tambahan, pada Selasa (27/2), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Helmut Hermawan oleh KPK tidak sah karena tidak didasarkan pada hukum yang berlaku. Sebelumnya, pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK telah mengumumkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.