INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pembangunan IKN, Begini Taggapan Badan Otoritas

Minggu, 21 Januari 2024

NASIONAL, indiebanyumas.com – Sekretaris Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya menanggapi pernyataan Ombudsman RI yang menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Jaka menegaskan, hal ini terkait masalah pertanahan yang terjadi pada 2022 silam dan atas tindak lanjut dari Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, pada waktu di awal itu ada Surat Edaran dari Kementerian ATR untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah. Jadi, edarannya itu, tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani,” ujar Jaka saat ditemu dalam acara Sosialisasi Nusantara Fair 2024 di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/1/2024) dilansir INews.

Menurutnya, pada saat itu masyarakat mengadu kepada Ombudsman, lalu Ombudsman memanggil pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR BPN dan Badan Otorita IKN.

“Lalu pemerintah daerah, kami Otorita, dipanggil dan tentu diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan,” tuturnya.

Sekretaris Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya menanggapi pernyataan Ombudsman RI yang menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Jaka menegaskan, hal ini terkait masalah pertanahan yang terjadi pada 2022 silam dan atas tindak lanjut dari Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, pada waktu di awal itu ada Surat Edaran dari Kementerian ATR untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah. Jadi, edarannya itu, tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani,” ujar Jaka saat ditemu dalam acara Sosialisasi Nusantara Fair 2024 di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Jaka mengungkapkan, saat ini Ombudsman terus mengawal perbaikan yang sudah dilakukan dan Kementerian ATR/BPN diyakini sudah memperbaiki aturannya.

“Dengan lahirnya Peraturan Presiden Pelaksanaan UU No. 3 2022, pengaturan tentang itu sudah lebih jelas lagi. Jadi, ini masalah pelayanan yang dianggap kurang baik, ada yang belum terlayani dengan baik nah itu, jadi bukan masalah kasus ketanahan yang seperti apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut, sejumlah permasalahan yang terjadi dalam hal penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.

Ke depan, Ombudsman merekomendasikan pemerintah untuk lebih memperhatikan unsur sejarah masyarakat setempat dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya konflik di kemudian hari. (jahud)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPK titip penahanan mantan Wali Kota Bima di Lapas Lombok Barat

Selanjutnya

63 Orang Fungsionaris Pengurus PBNU Dinonaktikan Karena Jadi Timses Capres dan Nyaleg

Selanjutnya

63 Orang Fungsionaris Pengurus PBNU Dinonaktikan Karena Jadi Timses Capres dan Nyaleg

Doyan Impor Beras, Ini Alasan Jokowi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com