HUKUM, indiebanyumas.com- Tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) mengakui kesalahannya, dan siap untuk menjalani proses hukum.
Dia mengungkapkan penyesalannya atas kasus penipuan kepada para reseller yang kerugiannya mencapai Rp5,1 miliar.
“Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata GDA di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Dalam kasus penipuannya, GDA menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban yang mencapai Rp5,1 miliar.
Terkuaknya kasus penipuan ini diawali dari enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuannya tersebut.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded.
“Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket,” ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
“Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oelh tersangka” pungkas Susatyo.
GDA dikenalan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun. (aga)