INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur dari MK

Rabu, 8 November 2023

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman sudah terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang aturan Undang-undang Pemilu terkait syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden..

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, semestinya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi.

Hal itu sesuai dengan aturan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga muruah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi, serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Trisno dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Trisno mengatakan, PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pencopotan dari posisi Ketua MK. Meski begitu, dia menghormati putusan MKMK tersebut.

PP Muhammadiyah juga menuntut seluruh hakim konstitusi mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan.

“Yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ujarnya.

Dalam putusan kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Di antaranya karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, serta terbukti sengaja membuka intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang pengucapan putusan, Selasa (7/11/2023).

Pelanggaran etik dan perilaku hakim ini diusut usai MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia minimal capres-cawapres.

Putusan itu memperbolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun, maju menjadi capres-cawapres asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Panglima TNI: Tak Mungkin Presiden Beri Perintah Langgar Hukum

Selanjutnya

Pelapor Kecewa, MKMK Hanya Copot Jabatan Anwar Usman

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Kecelakaan Maut di Purworejo, Dua Orang Terjepit Body Truk Dievakuasi Tim SAR

Kecelakaan Maut di Purworejo, Dua Orang Terjepit Body Truk Dievakuasi Tim SAR

Sabtu, 21 Februari 2026

Kasus Pemukulan Remaja di Pasiraman Kidul Tuai Kecaman Warganet

Kasus Pemukulan Remaja di Pasiraman Kidul Tuai Kecaman Warganet

Sabtu, 21 Februari 2026

Komisi 4 DPRD Banyumas Siap Kawal Hak Eks Karyawan Griya Satria Group

Komisi 4 DPRD Banyumas Siap Kawal Hak Eks Karyawan Griya Satria Group

Sabtu, 21 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Pelapor Kecewa, MKMK Hanya Copot Jabatan Anwar Usman

Peneliti BRIN Tegaskan Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi Telah Menghancurkan Demokrasi Rasional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com