indiebanyumas.com- Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik Makahamah Konstitusi (MK) menyebut Anwar Usman tidak sepakat MKMK dibentuk permanen. Sebagaimana diketahui, Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik putusan batas usia capres-cawapres.
“Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman,” ujar Zico dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Menurut informasi yang diterimanya, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan 8 hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.
“Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi? Saya tidak tahu,” ucapnya.
Dia lantas bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni mantan ketua MKMK, I Gede Palguna soal ketangkasan MKMK ad hoc dalam menangani laporan.
“Menurut saudara ahli sebagai mantan Ketua MKMK, seberapa agresif kah seharusnya MKMK AD Hoc ini mengadili, memeriksa jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman saudara ahli sebagai Ketua MK yang dahulu?,” ucapnya.
Zico mengungkapkan desakan dibentuknya MKMK permanen awalnya datang dari hakim Saldi Isra. Lalu, desakan itu diikuti oleh hakim lainnya namun kewenangannya ditangan Anwar Usman.
Sementara itu, I Gede Palguna menuturkan bahwa dirinya dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan bisa langsung ditindak.
“Gimana sih gitu ya kok MKMK yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari Ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh Ketua MK. Ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan,” jelasnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal kembali diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan batas usia capres-cawapres, Jumat (3/11/2023). Dengan begitu, Anwar terhitung dua kali diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyampaikan alasan Anwar Usman bakal kembali diperiksa. Pasalnya, dari 21 laporan yang masuk, Anwar menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.
“Karena dia (Anwar Usman) paling banyak (dilaporkan). Kan sudah yang pertama, kemudian setelah kita mendengar yang lain, kita klarifikasi. Paling banyak laporannya jadi berapa itu, kalau engga salah 9 atau 10 (laporan) apa dari 21,” ucap Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Jimly menambahkan, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sebab, tuduhan maupun tuntutan sanksi yang diminta para terlapor cukup keras.
“Jadi kita harus beri dia (Anwar Usman) kesempatan untuk klarifikasi, karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua,” katanya.
Dilansir dari lama. iNews.id setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kesembilan hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa (31/10/2023).
Sementara, tiga hakim lainnya yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu (1/11/2023) kemarin.
Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa oleh MKMK pada hari ini Kamis (2/11/2023).
Kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. (aga)