INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dua Ratus Lebih Pejabat di Cilacap Bakal Kehilangan Jabatanya, Pemkab Beri Penjelasan

Jumat, 31 Desember 2021

Cilacap – Sebanyak 236 pejabat eselon 4 di lingkungan Pemkab Cilacap bakal kehilangan jabatannya. Hal tersebut menyusul adanya aturan baru terkait penyederhanaan struktur organisasi.

Penyederhanaan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono mengatakan, terdapat 236 jabatan yang dialihfungsikan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Berdasarkan ketentuannya, batas waktu bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyetaraan jabatan paling lambat 31 Desember 2021.

“Jadi hari Jumat besok rencananya akan ada pelantikan pengalihan jabatan administrasi ke fungsional sebanyak 236 orang,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (30/12/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dari jumlah tersebut, kata dia, pejabat yang disetujui disetarakan sebanyak 206 orang, Sedangkan, yang disetujui dengan catatan uji kompetensi sebanyak 21 orang. Serta jabatan yang harus segera diisi 8 orang dan pejabat yang disetujui dengan catatan telah menempuh pendidikan S1 sebanyak 1 orang.

“Setelah adanya penyederhanaan struktur ini, harapannya tentu birokrasi akan belih baik dan lebih efisien,” jelasnya.

Ia menjelaskan, semestinya setiap penyesuaian struktur organisasi atau PSO untuk jabatan fungsional tertentu (JFT) harus melalui uji kompetensi. Namun khusus penyetaraan kali ini tidak menggunakan uji kompetensi tersebut.

“Pejabat terlantik nantinya diminta cepat menyesuaikan diri, agar pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Paguyuban Parkir Tolak Parkir Berlangganan

Selanjutnya

Penipu Berkedok Sumbangan Pesantren Al Kahfi Somalangu Digulung Polres Kebumen

TERBARU

Tak Sekadar Temu Kangen, Republik Ngapak Injakkan Langkah Lestarikan Kearifan Lokal di Banyumas

Tak Sekadar Temu Kangen, Republik Ngapak Injakkan Langkah Lestarikan Kearifan Lokal di Banyumas

Rabu, 25 Maret 2026

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Tegaskan Banyumas Tak Terapkan WFA

Rabu, 25 Maret 2026

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Terseret Ombak di Pantai Suwuk Ditemukan Meninggal

Rabu, 25 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Penipu Berkedok Sumbangan Pesantren Al Kahfi Somalangu Digulung Polres Kebumen

Ada 50 Pencurian dengan Kekerasan dan 33 Kasus Narkoba di Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com