Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sangat serius dalam pemberantasan minuman keras (miras). Bahkan, selama tahun 2021 ini, sedikitnya ada sembilan pelaku penjual miras mendapatkan pembinaan. Bahkan empat di antaranya menjalani proses persidangan.
Peningkatan kasus bagi para pelaku penjual miras hingga persidangan dan kurungan penjara ini dilakukan setelah sebelumnya pelaku ini tertangkap menjual miras dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP.
Meski sudah mendapatkan peringatan dan pembinaan, yang bersangkutan kembali melakukan hal yang sama, sehingga Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) meningkatkan kasus sampai para persidangan.
“Selama tahun 2021 ini, sedikitnya ada sembilan pelaku penjual miras yang kami amankan. Jumlah miras yang berhasil kami sita mencapai ribuan botol dengan berbagai merek, termasuk ratusan liter ciu dan sejenisnya. Dari jumlah tersebut empat pelaku kasusnya dilajut sampai persidangan, termasuk hukuman kurungan dan denda,” kata Kasatol PP Banjarnegara Esti Widodo.
Menurutnya, pemberantasan miras di Banjarnegara ini sesuai dengan peraturan daerag Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara nomor 8 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian khomer atau minuman beralkohol.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, mereka yang kedapatan menjual miras kemudian dilakukan pembinaan, termasuk pengawasan dan wajib lapor sebagai upaya pembinaan dari Satpol PP untuk memberikan efek jera pada para penjual. Namun jika setelah itu masih kedapatan menjual miras kembali, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menaikkan kasusnya hingga ke persidangan.
“Dengan tindakan tegas ini, kami berharap ada efek jera bagi pelaku, sehingga mereka tidak lagi melakukan perbuatannya,” katanya.







