INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bandel, Empat Penjual Miras di Banjarnegara Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan

Jumat, 10 Desember 2021

Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sangat serius dalam pemberantasan minuman keras (miras). Bahkan, selama tahun 2021 ini, sedikitnya ada sembilan pelaku penjual miras mendapatkan pembinaan. Bahkan empat di antaranya menjalani proses persidangan.

Peningkatan kasus bagi para pelaku penjual miras hingga persidangan dan kurungan penjara ini dilakukan setelah sebelumnya pelaku ini tertangkap menjual miras dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Meski sudah mendapatkan peringatan dan pembinaan, yang bersangkutan kembali melakukan hal yang sama, sehingga Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) meningkatkan kasus sampai para persidangan.

“Selama tahun 2021 ini, sedikitnya ada sembilan pelaku penjual miras yang kami amankan. Jumlah miras yang berhasil kami sita mencapai ribuan botol dengan berbagai merek, termasuk ratusan liter ciu dan sejenisnya. Dari jumlah tersebut empat pelaku kasusnya dilajut sampai persidangan, termasuk hukuman kurungan dan denda,” kata Kasatol PP Banjarnegara Esti Widodo.

Menurutnya, pemberantasan miras di Banjarnegara ini sesuai dengan peraturan daerag Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara nomor 8 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian khomer atau minuman beralkohol.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sesuai dengan ketentuan yang ada, mereka yang kedapatan menjual miras kemudian dilakukan pembinaan, termasuk pengawasan dan wajib lapor sebagai upaya pembinaan dari Satpol PP untuk memberikan efek jera pada para penjual. Namun jika setelah itu masih kedapatan menjual miras kembali, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menaikkan kasusnya hingga ke persidangan.

“Dengan tindakan tegas ini, kami berharap ada efek jera bagi pelaku, sehingga mereka tidak lagi melakukan perbuatannya,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas, Tangkap Pelaku Pencurian HP

Selanjutnya

Unsoed tanggapi dugaan pelecehan seksual di kampus

TERBARU

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Unsoed tanggapi dugaan pelecehan seksual di kampus

Target Selesai Diakhir Tahun, Progres Pembangunan Taman Apung Mas Kumambang 63 Persen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com