INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Berstatus ASN, Guru Agama yang Cabuli 15 Siswi di Cilacap Terancam Dipecat

Jumat, 10 Desember 2021

CILACAP – MAYH (51), guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga mencabuli 15 siswinya terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono mengatakan, masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Sadmoko saat dihubungi, Jumat (10//12/2021).

Untuk diketahui, MAYH tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sadmoko mengatakan, MAYH telah menjadi guru agama selama 18 tahun. Namun, ia sempat ditempatkan di sekolah lain sebelum akhirnya mengajar sekolah saat ini.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sadmoko menyatakan, tidak ada toleransi bagi pegawai di lingkungannya yang melakukan tindakan kontra dengan upaya pembentukan karakter anak didik.

“Tujuan kami mencetak anak didik yang pintar dan akhlah yang baik. Bapak ibu guru jadi garda terdepan untuk mengarah ke sana. Tidak ada toleransi sedikit pun, siapa pun di jajaran ini yang bertolak belakang dengan tujuan itu,” tegas Sadmoko.

Ia juga mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus yang mencoreng institusi pendidikan itu.

“Terima kasih kepada pihak berwajib telah menangani secara serius dan cepat. Ini jadi pembelajaran semua kita ke depan, tidak ada lagi kejadian serupa atau lainnya ke depan,” ujar Sadmoko.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang guru agama di salah satu SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dibekuk polisi.

Pria berinisial MAYH (51) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu diduga telah mencabuli 15 siswi yang masih di bawah umur.

Tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Geger Ular Sanca 4 Meter Masuk Rumah Warga di Kelurahan Donan Cilacap

Selanjutnya

Polresta Banyumas, Tangkap Pelaku Pencurian HP

TERBARU

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

KKN HUTAN KITA

RUPIAH TAK BERDAULAT

Rabu, 4 Februari 2026

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Polresta Banyumas, Tangkap Pelaku Pencurian HP

Bandel, Empat Penjual Miras di Banjarnegara Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com