Purbalingga – Dua pemuda warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, sudah sekitar satu bulan mendekam di penjara. Penahanan TG dan IW itu berawal pertikaian saat pertandingan sepak bola, di wilayah Mrebet, pada 14 Agustus 2021.
Kuasa Hukum tersangka TG, Aan Rohaeni menyampaikan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan bui sejak tanggal 28 Oktober 2021. Pihaknya menyayangkan, penahanan. Menurutnya, langkah itu dilakukan tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
âKami menghormati kewenangan penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Yang kami sayangkan justru penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU tersebut dan tersangka ini tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,â kata Aan kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Aan menjelaskan, kliennya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub lain pada Agustus 2021 dengan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan. Padahal menurutnya peristiwa saat itu tidak ada pengeroyokan, namun hanya perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB atau pelapor. Keributan dalam pertandingan sepakbola tersebut bermula saat pelapor FB menekel tersangka IW. Tak terima, IW membalas dengan menyeruduk FB.
âKedua klub sudah berusaha melerai dan menahan FB dan IW. Akan tetapi IW yang masih emosi terlepas dan menendang FB satu kali,â ujar Aan.
Selanjutnya, tersangka TG berusaha berkomunikasi dengan rekan satu klubnya FB. Namun saat proses komunikasi itu, FB berteriak menanyakan siapa IW dan anak mana. TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkan mukanya ke muka FB sambil berkata âsudahlah mas jangan diperpanjangâ.
âNamun FB terus berteriak dan mengatakan âaku ini polisiâ. Kemudian TG menimpali âketika di lapangan dan berkostum bola, tidak ada polisi dan aparat, adanya pemain bolaâ. Setelah itu TG pergi dari area keributan,â kata Aan.
Masih dari Aan, persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan di lapangan. Namun FB tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet.
âPihak keluarga pelapor dan terlapor sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa (kades) setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai, tapi ternyata terus berlanjut,â kata Aan.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Purbalingga AKBP Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap I atau berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. âAda dua orang yang kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,â katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur dan berkas sudah lengkap. Ditambahkan olehnya, terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan.
âKedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,â katanya.