PURWOKERTO – Pemerintah daerah memiliki PR untuk bisa memaksimalkan potensi pajak daerah. Tahun depan, ditarget akan masuk Rp 100 miliar masuk daerah dari sektor pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan, untuk pendapatan dari sektor pajak tahun ini ditarget Rp 237 miliar.
“Tahun 2022, setelah persetujuan dengan DPRD Banyumas kalau untuk pajak ditarget Rp 339 miliar,” katanya.
Menurutnya, target naik sekitar 102 miliar dari sebelumnya. Jika melihat 10 jenis pajak yang ditarik di Banyumas, lanjut dia, rata-rata yang mendapat angka cukup besar itu seperti Pajak Restoran, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBJ, PBB.
“Pandemi tetap jadi tantangan terberat. Bahkan tahun ini saja, yang terpukul hebat pajak yang berhubungan dengan pariwisata. Seperti hotel dan restoran,” tuturnya.
Namun, sikap optimis tetap harus dibangun meski pada masa sulit sekalipun. Seperti target yang dicanangkan. Dia berharap kedepan pandemi bisa terus landai dan ekonomi terus tumbuh.
“Kita berharap. Tentu ini prediksi dari ahli epidemiolog. Bahwa kondisi pandemi melandai. Maka kalau kondisi begini dan tahun 2022 lebih baik, kondisi ekonomi juga akan terus bergerak,” tandasnya.
Susun Raperda Retribusi Perizinan Tertentu
Sementara itu, Pemkab Banyumas saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Raperda tersebut salah satunya bakal mengatur tentang retribusi pelayanan IMB.
Eko mengatakan, ada dua aspek utama yang melatarbelakangi disusunnya raperda tersebut. Namun, aspek utamanya agar pelayanan yang diberikan bisa sempurna.
“Ada dua aspek yang kita anggap penting. Pertama pelayanan. Kalau perda ini tidak segera ditetapkan pelayanan jadi tidak sempurna. Kedua masalah pendapatan, karena retribusi ini diizinkan ditarik retribusinya jika sudah ada perdanya,” kata Eko.
Ditambahkan, Raperda tersebut baru disusun saat ini karena mengikuti aturan diatasnya. Aturan dari pusat baru keluar Agustus bulan lalu. “Karena memang UU itu kan baru berlaku Agustus kemarin. Kita susun naskah akademiknya, kita tidak boleh membuat pasal tanpa analisa,” terangnya.
Dengan waktu yang semakin mepet, pihaknya optimis Raperda bisa selesai akhir tahun nanti. Retribusi IMB jika nanti ditarik, potensinya cukup besar.
“Jika tidak bisa ditetapkan tahun ini, kita bisa hilang potensi Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. Tapi dalam sisi kita bukan hanya itu, yang utama pelayanan. Optimis rampung akhir tahun. Tahun 2022 sudah bisa jalan,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat mengatakan, selama ini pemerintah tidak menarik permohonan perizinan IMB, karena tidak ada dasar hukumnya menarik retribusi tersebut.
“Dari bupati mengirim kepada Ketua DPRD, mohon agar ada Raperda mengenai perizinan tertentu yang hubungannya dengan perizinan IMB. Jadi pelayanan tetap, tapi tidak narik selama ini. Agar supaya narik tahun 2022 harus ada Raperdanya,” pungkasnya. (mhd/aam)





