INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Warning! Penggemar Knalpot Brong, Bakal Ditilang

Minggu, 21 November 2021

Kebumen – Polres Kebumen, Jawa Tengah, gencar menggelar razia kendaraan berknalpot brong. Knalpot yang tidak standar itu juga masuk dalam target Operasi Zebra Candi 2021.

Selain suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain, ternyata penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu lintas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Iptu Tugiman, Kamis (18/11).

Menurut Iptu Tugiman, sudah banyak keluhan dari masyarakat yang terganggu suara berisik knalpot brong itu. Mennaggapi keluhan maayarakat itu, Polres Kebumen segera melakukan tindakan tegas dengan melakukan razia knalpot brong di sejumlah titik di Kota Kebumen.

Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Sugiyanto mengungkapkan, dari sekian ratus pengendara motor ataupun mobil yang memasang knalpot bising telah ditilang oleh Sat Lantas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan.

“Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar,” jelas AKP Sugiyanto.

Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas. Dengan maksud, pada kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya.

Penggunaan knalpot bising berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia. Perlu diketahui bersama, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam Permen itu disebutkan bahwa, motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Antisipasi Gelombang 3 Covid-19, Banyumas Perketat Prokes

Selanjutnya

SPSI Usul UMK Banyumas 2022 Naik Signifikan, Ini Besarannya

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

SPSI Usul UMK Banyumas 2022 Naik Signifikan, Ini Besarannya

Covid-19 Reda, Stok Darah di Kabupaten Banyumas Aman

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com