Banyumas, indiebanyumas.com – Penyeldikan dalam dugaan kasus terjadinya dugaan tindak pidana dalam Program bantuan sosial Program Sembako yang sedang dijalani aparat penegak hukum dari Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan Badan Pemeriksa Keuanan (BPKP ) Jateng masih belum ada tanda-tanda akan naik ke level selanjutnya. Terhitung sejak empat bulan proses penyelidikan oleh dua lembaga aparat penegak hukum itu di Banyumas, masyarakat masih belum memperoleh informasi siapa akhirnya yang bakal terjerat sebagai tersanngka dalam kasus tersebut.
“Selama proses awal sampai hari ini mungkin sudah sekitar empat bulan, tetapi publik belum memperoleh informasi sampai sejauh mana penyelidikan oleh aparat penegak hukum ini endingnya mengarah untuk pelanggaran atas dugaan tindak pidana seperti apa dalam proses pengadaan komoditi Sembako. Saya pikir tak perlu lah mengatakan itu adalah hak publik untuk tahu, tetapi ini sudah empat bulan, dan belum kelar,” kata koordinator lapanngan Komunitas Usaha Rakyat Kecil Marhaen Jaya, Yoga Purwono.
Yoga juga menyinggung ada kasus lain selain yang ditangani oleh aparat penegak hukum dari tingkatan provinsi. Salah satunya yakni ketika sejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran dari salah satu komoditi yang mereka terimakan berdasarkan gramasi dari nilai bantuan yang diberikan pemerintah.
“Kasus itu juga sepertinya belum disampaikan oleh aparat penegak hukum sudah sampai pada tahapan seperti apa, padahal kan kasus adanya dugaan pelangaran itu terjadi sudah cukup lama ketika penyaluran pertama dari 3 periode penyaluran Juli-Agustus lalu,” ungkapnya.
Yoga mengapresiasi aparat penegak hukum baik dari seluruh jajaran yang hingga hari ini masih terus menjalankan tugasnya, teruma dari Polda Jateng dan BPKP Jateng. Tetapi dia berharap, karena proses yang sudah dilalui cukup lama dann secara tak langsung di lapangan telah memunculkan dinamika yang cukup rawan terjadi konflik ketika para suplier lama maupun yang baru berebut simpati agen untuk mengambil komoditi dari mereka.

“Ini riil terjadi di lapangan, bisa dicek silahkan. Suplier lama sudah jelas, mereka mempertahankan bagaimana agar agen e warong yang sudah bekerjasama dengan mereka dalam pengadaan bahan pangan tetap tidak berpaling ketika suplier lain mendatangi mereka menawarkan komoditi sama. Perang opini terjadi. Tetapi menjadi harapan kita bahwa kondisi ini tidak sampai memgakibatkan perang fisik dong, tidak elegan. Karenanya, seluruh penyelidikan dari hasil laporan maupun penelusuruan aparat segera bisa disampaikan publik,” tegasnya.
Perkembangan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi yang langsung dihandle dua lembaga aparat penegak hukum dari Provinsi Jateng, akhirnya melibatkan 270 agen e warong di setiap kecamatan di Kabupaten Banyumas. Para Agen e Warong tersebt, tercara masuk dalam daftar n diaudit oleh tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provonsi Jawa Tengah. Pemanggilan agen ini, dari informasi indiebanyumas,com, pertama kali tersebar kepada kalangan supier hingga agen e warong oleh petugas TKSK. Informasi tersebut tersebar dalam dalam format PDF tentang pemanggilan 270 aggen yang diberi keterangan ‘Audit Investigatif Dugaan TPK BNPT Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2020’.
Sumber indiebanyumas.com mangatakan, audit terhadap e warong itu baru diketahui oleh dirinya belum lama ini menjelang pelaksanaan penyaluran Program Sembako, Rabu (10/11/2021).
“Soal tanggal pemanggilan saya tidak tahu apakah benar atau tidak, tetapi kami selaku suplier juga pernah dipanggil oleh BPKP Jateng berkaitan dengan pelaksanaan program Sembako pada tahun anggaran yang sama,” kata sumber indiebanyumas.com yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Salah satu agen yang namanya tercantum dalam daftar sasaran audit investigasi dugaan terjadinya TPK mengatakan memperoleh undangan untuk datang ke Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermandes ) Banyumas pada 15 November 2021.
“Nggak ditanya sebagaimana yang dikabarkan soal adanya pelangaran apalagi korupsi, kita tidak ditanya yang serius sampai ke sana dan hanya menyerahkan dokumen transaksi saja kok,” tutur agen e warong tersebut.
Meski demikian, kabar pemanggilan 270 agen e warong dengan titel yan jelas bahwa terkait dengan dugaan tindak korupsi itu juga memunculkan rumor lain. Sumber indiebanyumas.com dari pihak penyedia komditi mengatakan, meskipun belum bisa dipastikan kebenaran dari keterangan agen e warong yang merupakan klien-nya, tetapi para penegak hukum kini tampaknya akan lebih fokus dalam penyelidikan pada proses pengadaan dua komoditi.
“Saya tidak bisa memastikan apakah memang dua komoditi ini yang akan serius menjadi final dari pemyelidikan yang selama ini dilakukan pihak Polda Jateng, namun keterangan yang saya peroleh dari agen mitra kami, kok pertanyaan yang disampaikan kepada mereka fokus kepad dua komoditi,” terang penyedia yang bersedia menjadi sumber indiebanyumas,com juga dengan permintaan agar identitas dirinya dirahasiakan.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ir Widarso MM menjelaskan, investigasi audit dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan oleh tim dari BPKP Jawa Tengah bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jateng yang merupakan bagian dari proses yang sudah berjalan sebelumnya.
“Hasil dari audit oleh kedua tim yang sesuai janji akan disampaikan ke Pemkab Banyumas hingga kini belum kami terima karena memang belum selesai. Nah, audit lanjutan kepada e warong ini mungkin menjadi bahan tambahan bagi tim untuk memutuskan langkah apa yang akan diputuskan berkaitan dengan adanya dugaan TPK dalam program Sembako di Banyumas,” kata Widarso.
Angga Saputra