INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Fakta-fakta Oknum Polisi Peras dan Setubuhi Istri Cantik Tahanan Narkoba yang Hamil Tua

Minggu, 14 November 2021

MEDAN – Peristiwa memilukan sekaligus memalukan, terjadi di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Delapan oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru, harus menjadi sidang etik di Polrestabes Medan, karena menyetubuhi dan memeras istri tahanan kasus narkoba.

Dalam kasus ini, ditemukan fakta-fakta yang memilukan sekaligus memalukan. Para anggota Korps Bhayangkara tersebut melakukan tindakan brutal dan tidak terpuji terhadap istri tersangka kasus narkoba. Fakta-fakta itu di antaranya:

1. Terjadi dugaan pemerasan:

Wanita berinisial MU, istri dari tersangka kasus narkoba, mendapatkan tekanan dan perilaku yang tidak mengenakkan. Di mana dia diduga diperas oleh sejumlah anggota polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Dugaan pemerasan itu dilakukan oleh Bripka RHL terhadap MU. Bahkan, anggota polisi ini disebut-sebut minta uang kepada MU senilai Rp30 juta, sebagai jaminan untuk membebaskan suami MU dari penjara.

2. Istri tersangka narkoba diduga disetubuhi paksa oleh oknum polisi:

MU yang suaminya telah ditahan di Polsek Kutalimbaru karena terlibat kasus narkoba, diduga dicabuli oleh salah anggota polisi yang menangkap suaminya. Saat disetubuhi secara paksa oleh anggota polisi tersebut, MU yang berusia 19 tahun tengah hamil tua dan menunggu proses kelahiran bayinya. Bahkan, saat menjadi saksi dalam proses sidang etik yang digelar Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021) MU baru saja melahirkan bayinya.

3. Motor MU dibawa kabur oknum polisi:

Bukan hanya menyetubuhi secara paksa istri cantik tahanan kasus narkoba. Usai menyetubuhi korbannya secara paksa, oknum polisi itu juga diduga membawa kabur sepeda motor milik MU.

4. Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru diperiksa Propam Polda Sumut:

Akibat kasus memalukan di Polsek Kutalimbaru tersebut, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti, dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggotanya.

5. Sebanyak delapan oknum polisi menjalani sidang etik di Mapolrestabes Medan:

Sidang etik yang digelar di Mapolrestabes Medan tersebut, dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sunuaji. Kedelapan oknum tersebut, antara lain mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam orang personel yang melakukan penangkapan.

6. Dijatuhi sanksi mutasi, penundaan pendidikan, dan penundaan gaji berkala:

Sebanyak delapan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kualimbaru dijatuhi sanksi, akibat adanya kasus persetubuhan paksa tersebut. Sanski yang dijatuhkan antara lain hukuman mutasi bersifat demosi atau pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala.

Sementara kepada enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, diberikan sanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari.

7. Delapan oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru akan diawasi tim dari Polda Sumut.

Delapan anggota polisi yang bermasalah, akan dilakukan pengawasan selama enam bulan, dan barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. Sementara untuk kasus pencabulan akan disidangkan di Mapolda Sumut, dan Polda Sumut yang akan memberikan sanksi.

(eyt)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Soal Video Viral OTT KPK, Bupati Banyumas Klarifikasi

Selanjutnya

Mohon Maaf, 3 Bansos Ini Sudah Tidak Disalurkan Lagi oleh Pemerintah, Simak Selengkapnya

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Lapor Balik Andika ke Polres Banjarnegara, Advokat: “Klien Saya yang Jadi Korban Penganiayaan”

Lapor Balik Andika ke Polres Banjarnegara, Advokat: “Klien Saya yang Jadi Korban Penganiayaan”

Sabtu, 16 Mei 2026

Purwokerto Half Marathon Digelar Besok, KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun

Purwokerto Half Marathon Digelar Besok, KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun

Sabtu, 16 Mei 2026

Charity For Humanity Jadi Panggung Kebersamaan Musisi dan Komunitas Banyumas

Charity For Humanity Jadi Panggung Kebersamaan Musisi dan Komunitas Banyumas

Sabtu, 16 Mei 2026

Selanjutnya

Mohon Maaf, 3 Bansos Ini Sudah Tidak Disalurkan Lagi oleh Pemerintah, Simak Selengkapnya

3 Pasangan Bukan Suami Istri di Banjarnegara Terciduk Nginap di Hotel, Ada yang Berusia 52 Tahun

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com