Jakarta, indiebanyumas.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan tentang pedoman tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Merespon aturan ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya sejalan dengan aturan yang dikeluarkan.
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, penerapan aturan ini juga mengikuti beberapa syarat untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk bisa menjalani masa hukuman melalui rehabilitasi
“Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram,” jelasnya, Senin (8/11/2021)
Selain jumlah minim barang bukti, tersangka juga tidak boleh terkait dengan peredaran narkoba dan tidak boleh berperan sebagai pengedar narkoba serta harus dinyatakan lolos tes assessment terpadu.
“Pengguna bukan pengedar atau bandar, serta lolos hasil TAT (tes assessment terpadu),”ucapnya.