Purbalingga, indiebanyumas.com – Pendaki yang hendak melakukan pendakian ke Gunung Slamet melalaui jalur Bambangan, Kabupaten Purbalingga wajib menunjukan sertifikat vaksin dan surat keterangan sehat dari dokter.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pos Pendakian Gunung Slamet Jalur Bambangan, Saiful Amri. Ia mengatakan, pemerintah juga menentukan persyaratan lain berupa surat keterangan tes antigen dengan hasil negatif. Namun pihaknya menyatakan, surat keterangan tes antigen bersifat tidak wajib.
“Mungkin karena biaya (tes antigen) agak mahal, surat sehat cukuplah, juga sertifikat vaksin sudah ada,” katanya.
Saiful juga menjelaskan, pendakian Gunung Slamet melalui jalur Bambangan ini dibuka untuk umum sejak 25 Oktober 2021 setelah ditutup selama satu bulan lamanya mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Purbalingga.
Kendati demikian, grafik pendakian ke Gunung Slamet cenderung menurun. Hal ini tidak lepas dari faktor cuaca yang akhir-akhir ini didominasi dengan hujan deras dan petir.
“Biasanya bisa mencapai lebih dari 600 orang per minggu, sekarang paling 450-an orang. Mungkin karena faktor intensitas hujan yang meningkat, mungkin cuaca mempengaruhi penurunan jumlah pendaki,” katanya.
Saiful juga menambahkan, untuk mengurangi faktor resiko dan bahaya karena cuaca buruk, pendaki dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan serta tidak berada di puncak Gunung Slamet melebihi pukul 10.00 WIB.
Larangan berada di puncak melebih pukul 10.00 WIB ini juga dibuat karena hujan sering mengguyur puncak Gunung Slamet di atas pukul 10.00 WIB.