BANYUMAS, indiebanyumas.com – Tidak semua daerah, bahkan kota-kota besar di tanah air belum semuanya memiliki kesempatan melayani publik dengan layanan transportasi dalam program Buy The Service (BTS).
Beruntung bagi warga Banyumas, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memilih Kabupaten Banyumas sebagai satu dari kota di tanah air yang akan menerapkan layanan BTS kepada masyarakat. Apa itu BTS?
Melansir dari laman resmi Kemenhub, program BTS atau pembelian layanan untuk angkutan massal perkotaan, dilakukan dengan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisne lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.
Tentu saja, layanan angkutan massal ini dipilih dengan syarat memenuhi aspek kenyamanan, kemamanan, keselematan, keterjangkauan, kesetaraan serta memenuhi aspek kesehatan.
Melalui konsep ini, pemerintah punya tujuan untuk menjalankan sejumlah fungsi. Antara lain, menjadi penanggung resiko penyediaan layanan angkutan dikarenakan tingginya biaya operasional angkutan massal, memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi kualifikasi, dan memberikan prioritas kepada angkutan umum supaya memiliki keunggulan dibandingkan kendaraan pribadi.
Program BTSÂ adalah embrio dari sistem transportasi massal berkelanjutan, dimana layanan bus yang aman dan nyaman, serta adanya kepastian jadwal keberangkatan dan kedatangan bus merupakan hal yang dikedepankan.
Pada tahun 2020, program BTS sudah diterapkan di 5 kota yaitu Medan, Palembang, Surakarta, Yogyakarta dan Denpasar, dan sudah melayani sekitar 1,5 juta perjalanan masyarakat, meski pada masa pandemi mengharuskan adanya pembatasan kapasitas maksimal penumpang sebesar 50 persen.
Layanan BTS Teman Bus terdiri dari armada bus ukuran sedang berkapasitas 40 penumpang dengan 20 tempat duduk. Ada juga jenis bus berkapasitas 60 penumpang dengan konfigurasi 30 tempat duduk.
Program yang dinamai Teman Bus ini memiliki standar minimal dalam hal pelayanan yang diatur langsung ketentuannya oleh pemerintah. Ada enam poin yang ditetapkan, yakni ;
1. Keamanan, contohnya CCTV, ID Card Driver, dan Tombol Hazard;
2. Keselamatan, contohnya SOP Pengoperasian kendaraan, SOP Keadaan Darurat, dll;
3. Kenyamanan, contohnya suhu dalam bus, kebersihan, lampu penerangan;
4. Keterjangkauan, contohnya aksesibilitas, tarif;
5. Kesetaraan, contoh ketersediaan kursi prioritas;
6.Keteraturan, contoh waktu tunggu, kecepatan perjalanan dan waktu berhenti di halte.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie SSOs Msi menjelaskan, untuk memberikan layanan yang optimal ketika menggunakan Teman Bus, masyarakat bisa mengakes situs resmi, sosial media dan call center, serta aplikasi mobile.
Kata Agus, melalui situs, pelanggan dapat mengetahui info rute, halte, peta, dan link download aplikasi, FAQ seputar Teman Bus.
“Selain itu, jika pelanggan memiliki aplikasi mobile, maka dapat mengecek posisi real-time, dan jadwal Teman Bus. Dalam aplikasi tersebut juga terdapat Digital Checker untuk laporan pengecekan unit bus oleh tim operasional,” jelas Agus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan program yang diberi nama Teman Bus ini ditargetkan hadir di 16 kota seluruh Indonesia pada tahun 2021, dengan tahap pertama hadir di Banyumas, Bandung, Banjarmasin, Makassar dan Surabaya.
“Ada amanat dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan baik di perkotaan atau pedesaan. Dalam hal ini, tidak hanya pemerintah pusat, tapi juga pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya dalam sebuah webinar, beberapa waktu lalu.
Konsep BTS ke depannya juga akan terus dikembangkan, bukan hanya dari sisi fasilitas, tapi juga mengikuti kemajuan teknologi. Salah satu yang telah dicanangkan Kemenhub adalan mengoperasikan armada Teman Bus berbasis listrik. (advertorial)