PURWOKERTO – Pemerintah Pusat memang sudah mematok tarif tes PCR maksimal Rp 275 ribu. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas masih menggodok Peraturan Bupati untuk pelaksanaannya.
Tarif PCR terbaru itu mengacu pada SE Kementerian Kesehatan RI Dirjen Pelayanan Kesehatan, Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT – PCR).
Pemeriksaan RT – PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275 ribu, dan Rp 300 ribu di luar Pulau Jawa dan Bali.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat aturan dalam bentuk peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari adanya SE tersebut. Teknisnya, seperti yang diintruksikan pusat agar maksimal tarif PCR Rp 275 ribu.
“Sudah ada instruksi wajib menyesuaikan dengan aturan pusat. Jika melanggar mestinya ada sanksi minimal teguran,” kata Sugeng Amin.
Menurutnya, teguran diberikan beberapa kali sebagai bentuk peringatan. Namun, ketika terus melanggar maka sanksi lebih berat siap diberikan.
“Bisa dicabut izinnya, setelah prosedur pemberian teguran masih melanggar,” tuturnya.
Sementara itu Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dr. Arif Sugiono mengatakan, untuk aturan tersebut saat ini masih dalam proses. Proses tersebut berkutat pada penyesuaian dengan aturan terbaru dari pusat.
“Perbup tarif swab antigen di UPT Dinkes. Masih on proses,” ucapnya.(aam)