INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Penasehat Hukum Menilai Hakim Tidak Cermat, Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Ajukan Banding

Sabtu, 30 Oktober 2021

Purbalingga – Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh melalui penasehat hukumnya mengajukan gugatan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

Sebelumnya mantan komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh hakim PN Purbalingga dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 38 juta rupiah.

Saat ditanya media lensapurbalingga.com kenapa mengajukan gugatan banding, penasehat hukum Elmiai Iteh menyatakan ada ketidakcermatan dari majelis hakim dalam putusan pengadilan pada 21 Oktober 2021 kemarin.

“Kami ini dari penasehat hukum Iteh mengajukan upaya hukum yaitu banding atas putusan PN Purbalingga tanggal 21 Oktober 2021 kemarin. Dimana dalam memori banding yang kita serahkan hari ini berisi tentang adanya ketidakcermatan majelis hakim dalam amar putusannya,” kata penasehat hukum Untung Pribowo didampingi, Eka Baskhara, Jumat 29 Oktober 2021.

Dia menilai ada amar putusan yang disampaikan oleh majelis hakim yang menunjukkan ketidakcermatan.

“Tidak mencantumkan bahwa terdakwa harus tetap berada dalam tahanan. Lalu terdakwa dari awal penyidikan sampai pengadilan diputuskan berada dalam tahanan,” katanya.

Padahal, sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan klien kami (Elmiai Iteh) sudah berada dalam tahanan.

“Menurut kami keputusan yang semacam itu masuk dalam kategori batal demi hukum,” ujarnya.

Prabowo menjelaskan dalam pasal 197 ayat 2 KUHAP, menyatakan apabila dari awal terdakwa sudah berada dalam tahanan maka dalam putusannya hakim wajib mencantumkan itu.

Dia menilai, putusan hakim menjadi rancu karena dasar yang akan digunakan untuk memulai masa tahanan menjadi rancu.

“Jadi, kalau saat seperti ini kan si klien kami, Iteh, tidak ada cantelannya, dia menjalani hukuman berdasarkan putusan atau hanya tulisan putusan 2 tahun 6 bulan saja. Sementara perintah ditahan kan tidak ada,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum Elmiai Iteh menyampaikan bahwa vonis yang diterima oleh kliennya tidak adil.

Pasalnya, terlihat ada unsur dendam pribadi dari saksi korban NS dan saksi DS, yang notabene adalah kakak beradik pengusaha migas di Purbalingga.

“Kedua kakak beradik tersebut ingin memenjarakan klien kami, yang pernah menjadi keluarga besar mereka,” sebutnya.

Tak hanya itu, dia menyebutkan kliennya itu belum tentu bersalah. Sebab, dia meihat ada unsur pemberian keterangan bohong dari saksi korban dan saksi dalam kasus tersebut.

Sehingga, berimbas terhadap dakwaan, tuntutan, serta replik JPU. “Kami mengajukan banding,” ujarnya.

Sementara JPU Kejari Purbalingga, Dedy Abdilan juga langsung menyampaikan banding atas putusan majelis hakim

“Kami (JPU, red) banding ya karena terdakwa banding, kalau tidak banding nanti kita kesulitan ketika kasasi,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan.***

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketua Geng Motor di Kebumen Ditangkap karena Miliki 4,86 Gram Sabu

Selanjutnya

Realisasi APBD Cilacap Triwulan III Minus 9%

Selanjutnya

Realisasi APBD Cilacap Triwulan III Minus 9%

Hujan Deras di Kejobong Purbalingga, Rumpun Pohon Bambu Roboh Menutup Jalan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com